Eselon II Belum Dilantik, BKPSDM Serang Tegaskan Tinggal Tunggu Keputusan BKN

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugihardono, mengatakan secara teknis dan administrasi, pemerintah daerah telah siap melaksanakan pengangkatan jabatan tersebut.

“Tidak ada masalah, tinggal menunggu keputusan dari BKN. Pengangkatan Eselon II bisa dilakukan bersamaan dengan Eselon III dan IV,” kata Sugihardono, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, BKPSDM Kabupaten Serang telah melakukan koordinasi dengan BKN serta instansi terkait, termasuk dalam mekanisme mutasi dan promosi jabatan.

“Keputusan memang ada di pusat, tapi BKPSDM sudah menyiapkan semuanya. Koordinasi dengan BKN juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Sugihardono juga menanggapi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang.

Ia menyebut, Pemkab Serang telah melaksanakan pengangkatan sesuai arahan BKN dan Kementerian PAN-RB.

“Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang sudah dilakukan pengangkatan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, terkait kemungkinan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, Sugihardono menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kami diminta menunggu kebijakan pusat. Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan domain pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian tenaga non-ASN, dengan batas akhir 31 Desember 2025,” katanya.

Menurutnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang ASN, sehingga ke depan dipastikan akan ada regulasi lanjutan.

“Pasti akan ada kebijakan berikutnya terkait kriteria dan mekanisme pengangkatan. Daerah tidak diperintahkan untuk mengeluarkan kebijakan sendiri,” tegas Sugihardono.

Dari sisi penghasilan, Sugihardono memastikan hingga saat ini tidak ada perbedaan honorarium yang diterima PPPK Paruh Waktu dibandingkan sebelumnya.

“Honorarium masih sama seperti yang selama ini diterima dari APBD. Belum ada skema penggajian berdasarkan tingkat pendidikan atau penyesuaian seperti ASN penuh waktu,” jelasnya.

Meski demikian, PPPK Paruh Waktu kini telah memiliki status kepegawaian yang jelas dan diperbolehkan menggunakan atribut resmi ASN.

“Statusnya sudah diangkat, bisa menggunakan seragam ASN dan Korpri. Itu terlihat saat pelantikan kemarin, seluruhnya mengenakan pakaian resmi ASN,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment