Fraksi PKS Ajak Walikota Serang Kampanyekan Penolakan Kenaikan Iuran BPJS

SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Walikota Serang Syafruddin untuk menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat.

Hal itu diungkap Ketua Fraksi PKS Ridwan Ahmad saat melakukan penyampaian pandangan fraksi terhadap RAPBD 2020, di Gedung Paripurna DRPD Kota Serang, Jum’at (13/9/2019).

“Intinya fraksi PKS meminta kepada saudara walikota dengan adanya kenaikan iuran BPJS oleh pemerintah pusat agar saudara walikota bersama kepala daerah lain, ramai-ramai untuk menolak rencana tersebut,” katanya.

Menurutnya, di tengah angka pengangguran terbuka dan kemiskinan yang meningkat, kenaikan iuran BPJS akan menjadi beban APBD tersendiri. Tercatat data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang bahwa warga kurang mampu yang menerima bantuan iuran dari APBD sejumlah 183 ribu jiwa per satu September 2019.

“Kalau dari 183 ribu jiwa ini misalkan ada kenaikan dari pusat ini kan akan menjadi beban APBD. Karena pembiayaan PBI APBD itu dari APBD juga,” ujarnya.

Di satu sisi, lanjut Ridwan, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bahwa Pemerintah Daerah ditarget untuk Universal Health Coverage (UHC) nya mencapai 95 persen secara menyeluruh.

“Jadi seluruh warga Kota Serang terdaftar 95 persen BPJS. Itu akan jadi UHC,” tukasnya.

Ia menilai, UHC akan jauh lebih bermanfaat karena akan mengcover warga kurang mampu yang hendak berobat ke rumah sakit meski dalam keadaan darurat. Karena mengacu pada kebijakan BPJS nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan bahwa rekomendasi Dinsos tidak berlaku untuk PBI APBD.

“Dengan tidak berlakunya lagi Rekom Dinsos PB APBD itu kalau ada warga Kota Serang tidak mampu hari ini tiba-tiba darurat harus masuk rumah sakit dan dia harus buat BPJS itu tidak bisa sekarang,” tuturnya.

Karena kebijakannya seperti itu, lanjut Ridwan, maka harus diaktivasi, “Aktivasi 14 hari dan PBI 3 bulan. Sudah orang tidak mampu, sakit, miskin mau masuk rumah sakit harus 3 bulan baru terbit BPJS. Kan ancamannya nyawa,” ujarnya.

Oleh karena itu, data terbaru hasil rapat BPJS dengan Dinkes dan Komisi II DPRD per 1 September 2019 Kota Serang ini sudah di 93,1 persen UHC. Adapun sisanya bisa dianggarkan di APBD 2020, maka Pemkot akan UHC.

“Dengan menyambut program UHC ini, harus ada Faskes yang siap menampung jangan sampai UHC sudah disosialisasikan rumah sakit penuh aja, kan jadi persoalan. Oleh karena itu, RSUD Kota ini sudah tidak menjadi alasan Pemkot Serang untuk menunda-menunda operasionalnya,” tutupnya. (*/Ocit)

BPJS KesehatanDPRD Kota SerangFraksi PKSKenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Comments (0)
Add Comment