SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas terkait kembali beroperasinya galian C ilegal milik Dr. Haryono Obama yang sempat ditutup di Kampung Rencong, Desa Sukabares, Kecamatan Waringinkurung.
Sebab menurut Ratu Tatu, semua perizinan galian C atau pertambangan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan lagi di kabupaten.
“Itu mah kewenangannya udah ke provinsi, galian di provinsi, jadi udah bukan di kabupaten,” ucap Ratu Tatu, saat dijumpai usai Safari Ramadhan Kapolda Banten di Polres Serang, Rabu (13/6/2018).
Bahkan Ratu Tatu mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring ke galian tersebut, walaupun lokasi galian berada di wilayah Kabupaten Serang.
“Ya monitoring kan, kalau kewenangannya udah nggak ada nggak bisa apa-apa. Nggak boleh iya, jadi ke Provinsi,” sambungnya.
Sampai saat ini, Ratu Tatu mengaku pihaknya belum menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Banten untuk turun ke lapangan melihat galian C yang sempat ditutup namun sudah beroperasi kembali itu.
“Harus Provinsi dong yang turun, kalau kita di kabupaten mengkoordinasikan ke Provinsi,” ucapnya. (*/Dave)