Galian Pasir Ilegal di Kota Serang Kerap Beroperasi Sembunyi-sembunyi

SERANG – Meski sudah dilakukan penutupan, namun aktivitas penambangan pasir atau galian C ilegal di wilayah Taktakan, Kota Serang diduga masih kerap beroperasi.

Berdasarkan pantauan faktabanten.co.id di lokasi, Selasa (14/1/2020) sore, tidak terlihat aktivitas penambangan dan hanya terlihat sisa-sisa bekas galian C di beberapa lokasi, seperti di Kampung Pancuran, Kelurahan Pancur dan Kampung Pasir Gadung, Kelurahan Cilowong.

Namun berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar di Kampung Pasir Gadung, bahwa aktivitas penambangan pasir akan kembali dilakukan jika ada pesanan pasir dengan jumlah yang besar.

“Ini sudah sekitar sebulan ga ada aktivitas, ga ada beko-nya. Tapi jika ada pesanan banyak, semisal 100 truk bisa aja. Karena kalau cuma satu dua truk kan ga kebayar buat alat beratnya,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Di waktu yang sama, Kapolsek Taktakan AKP Tusiran bersama anggotanya datang ke lokasi bekas galian C guna mengecek dan memastikan bahwa sudah tidak ada aktivitas galian C di Kota Serang.

“Ngecek doang, tempat galian C. Kalau ada aktivitas segera ditutup karena Perda-nya di Kota Serang ini tidak boleh ada galian C,” kata Kapolsek Taktakan.

Disampaikan AKP Tusiran, bahwa pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan intruksi dari Kapolres Serang Kota untuk memastikan bahwa sudah ada lagi aktivitas galian C di Kota Serang sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.

“Makanya kadang-kadang kucing-kucingan, kalau melakukan tindak pidana kita laporkan ke Polres,” lanjutnya.

Ditegaskan AKP Tusiran, pihaknya akan menindak jika ditemukan adanya aktivitas galian C di wilayah hukum Polsek Taktakan kendati kewenangan pihaknya hanya sebatas memberikan himbauan.

“Kalau ketahuan, pengelola atau penggarapnya mau saya suruh berhenti dulu, urus izin-izinnya. Wewenang kita hanya sebatas memberi himbauan. Namun, jika ada hal-hal yang mengarah ke ranah hukum, kita akan melapor ke Polres Serang Kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Taktakan Farach Richi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Taktakan. Dan diakui Farach, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi aktivits galian C di Taktakan.

“Untuk daerah di wilayah Kecamatan Taktakan dan kelurahan, tidak pernah memberikan rekomendasi dan izin terkait galian C. Hingga saat ini pun, kami melakukan pengawasan rutin terhadap titik-titik yang dulu ada aktivitas galian C,” tukasnya.

Lebih lanjut, Farach menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan pemahaman terhadap warga bahwa berdasarkan Perda RTRW di Kecamatan Taktakan yang sebagai daerah resapan air. Akan tetapi, berdasarkan informasi warga, aktivitas itu masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia pun meminta agar masyarakat turut serta melaporkan hal itu ke kepada dirinya.

“Laporin ke saya, nanti saya tutul. Saya laporin ke Pol PP. Gak ada izin galian C, sudah pasti ilegal. Di RTRW daerah itu daerah hijau untuk serapan. Bahkan perumahan pun tidak bisa,” tukasnya. (*/YS)

Galian PasirKota Serang
Comments (0)
Add Comment