Gara-gara Cinta Segitiga Terlarang, Pria di Kota Serang Ini Meninggal Usai Dihantam Balok oleh Anak Tiri

 

SERANG – Seorang ayah tiri Ferry Sunandar (52) harus meregang nyawa usai dihantam balok di bagian kepala oleh anak tirinya, Saeful Rohman (32) usai kedapatan selingkuh dengan istri pelaku pada Sabtu (12/8/2023) di Lingkungan Ciawi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Bahkan, hubungan terlarang antara ayah tiri dengan istri dari anak tirinya itu telah berlangsung selama 4 tahun.

Diketahui, korban dan istrinya yang merupakan ibu kandung pelaku tinggal bersama dengan pelaku dan istri pelaku dalam satu rumah.

Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, bahwa korban sebelumnya sudah diusir oleh pelaku lantaran ketahuan punya asmara dengan istri pelaku 2 hari sebelum kejadian.

Namun, lanjut Tedy, pada Sabtu (12/8/2023) sore, korban tiba-tiba kembali ke rumah dengan alasan mau ngambil handphone yang dikasih korban ke istri pelaku lantaran korban ada yang nagih uang handphone.

“Motifnya asmara, cinta segitiga. Korban ketahuan punya asmara sama istri pelaku terus diusir dari rumah oleh pelaku, dua hari gak keliatan tiba-tiba nongol lagi ke rumah karena korban ada yang nagih handphone, dan handphonenya ternyata dikasih ke istri pelaku, mau diambil sama korban,” kata Tedy, Sabtu (12/8/2023) malam.

“Istri pelaku punya asmara dengan korban ini selama 4 tahun. Ini posisinya pelaku dan korban itu ayah tiri sama anak tiri. Istri pelaku sering dikasih duit sama korban jadi cinta,” imbuhnya.

Namun, disampaikan Tedy, bahwa kehadiran korban kembali ke rumah justru membuat pelaku emosi sehingga sempat terlibat cekcok. Kemudian korban pun mengambil sebuah balok dan menantang pelaku berduel.

Dikatakan Tedy, bahwa ajakan korban untuk berduel turut direspon oleh pelaku dengan turut mengambil sebuah balok hingga pelaku menghantamkan balok yang dipegangnya ke kepala korban dan membuat korban tewas seketika.

“Spontan dipukul menggunakan balok, itu kejadiannya tadi sore (Sabtu) setelah Ashar. Korban ini lari ke belakang rumah ngambil balok dan nantangin si pelaku. Nah si pelaku juga spontan ngambil balok juga, dihantamlah korban pakai kayu hingga meninggal,” terangnya.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh kepolisian di kediamannya sesaat peristiwa berdarah itu terjadi. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Sudah ditangkap, sekarang di Polsek Serang. Kita kenakan pasal 351 ayat 3 kepada pelaku karena ini spontan dan tidak ada niatan dari si pelaku (membunuh),” tandas Tedy. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment