SERANG – Asyik bermain handphone di luar rumah, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kota Serang nyaris menjadi korban penculikan seorang pemuda yang hendak mencuri handphone miliknya.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Muhamad Nandar menerangkan, jika peristiwa bermula pada akhir bulan November 2021. Saat itu korban tengah bermain di areal komplek rumahnya. Namun tiba-tiba, pelaku SM (26) berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Korban yang sempat menunjukkan alamat yang dimaksud pelaku, lalu dibujuk untuk mengantarkan pelaku ke tempat yang dituju. Hingga korban pun mau mengantarkan.
“Jadi korban ini lagi maen hp, di taman komplek dekat rumahnya di Cipare. Lalu si pelaku menghampiri dan pura-pura nanya alamat. Setelah korban menunjukkan, dia (pelaku) ngebujuk minta dianter. Terus korban pun mau nganter ikut motor si pelaku,” ungkap Nandar dihadapan awak media, Kamis (30/12/2021) sore di Mapolres Serang Kota.
Sejumlah warga yang melihat korban dibawa oleh pelaku sempat berteriak dan mencoba mengejar. Dan pelaku yang panik pun langsung menurunkan korban hampir 100 meter dari lokasi korban naik motor pelaku sembari merampas handphone milik korban.
“Si pelaku ini membawa korban menggunakan motor milik pelaku. Ada keluarga korban yang melihat orang tak dikenal membawa korban, lalu teriak. Warga yang lain pun berusaha ngejar. Pelaku ini panik, dan menurunkan korban di depan SD Cipare, sekitar 100 meter dari lokasi awal. Dan pelaku kabur sambil membawa handphone korban,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku berhasil diidentifikasi. Kemudian langsung ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan daerah Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (25/12/2021) bersama barang bukti handphone yang telah dicurinya.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengungkap identitas pelaku. Dan kita tangkap pelaku saat sedang berada di depan SMK Informatika di Lontar Baru. Kita amankan juga barang bukti handphone yang dicurinya yang belum sempat dijualnya,” kata Nandar.
Saat ini, pelaku SM (26) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*/YS)