SERANG – Aset bangunan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Rencananya, gedung yang terletak di kawasan strategis Kota Serang tersebut akan dimanfaatkan dengan cara disewakan kepada pihak ketiga, dan diubah menjadi pusat kuliner atau restoran.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa pihak penyewa akan dikenakan persyaratan ketat, terutama dalam hal perubahan desain dan konsep bangunan.
Menurutnya, setiap rencana pemanfaatan aset harus tetap menjaga estetika wajah ibu kota Banten.
“Penyewa tidak boleh mengubah bangunan sembarangan. Setiap konsep desain dan alokasi bisnis harus dipresentasikan terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaiannya dengan tampilan kota,” ujar Budi Rustandi, Selasa,.(13/1/2026).
Budi menambahkan, dirinya akan meninjau langsung setiap paparan konsep yang diajukan calon penyewa.
Jika desain yang diusulkan dinilai merusak pemandangan atau tidak sesuai dengan tata letak kota, maka izin tidak akan diberikan.
“Tempat itu harus dikonsultasikan bersama saya. Jadi meskipun bisnisnya besar dan menjanjikan, tempatnya juga harus bagus, bukan asal-asalan,” tegasnya.
Walikota juga mengungkapkan bahwa ketelitian serupa diterapkan terhadap bangunan lain di kawasan strategis Kota Serang, termasuk kantor Partai Golkar.
Ia menilai, penataan tata ruang dan estetika kota merupakan prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Kalau konsepnya tidak bagus, saya tidak peduli. Kalau bagus, saya peduli. Intinya adalah bagaimana kita bisa bekerja sama membantu perencanaan dan keindahan kota,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Serang berharap pemanfaatan aset daerah tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mempercantik wajah ibu kota Banten dan menjadi contoh bagi pengelolaan aset publik yang berkelanjutan.***