Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp9 M, Ketua Koperasi BMT Anyer Kabupaten Serang Ditangkap Polda Banten

 

SERANG – Pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh Anyer hingga Rp 9 miliar ditangkap Ditreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, salah satu oknum pengurus koperasi dengan kedok simpan pinjam yang diringkus berinisial HS (57), selaku Ketua Koperasi.

Dian mengungkapkan, BMT Muamaroh berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.

Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka.

Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan.

“Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan,” kata Dian, dikutip Selasa (26/8/2025).

“Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” sambung Dian.

HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (*/Ajo)

AnyerbmtKoperasi
Comments (0)
Add Comment