Gelar Aksi, Aliansi Buruh Kabupaten Serang Tuntut Kenaikan UMK 10,9 Persen

 

SERANG – Aliansi Serikat buruh Kabupaten Serang gelar aksi di depan gedung Setda Kabupaten Serang tuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK), Senin, (16/12/2024).

Kordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang Hendra meminta Pemkab Serang untuk menaikkan UMK tahun 2025 sebesar 10,9 persen.

Hendra mengungkapkan jika tuntutannya tidak terpenuhi akan membawa masa yang lebih besar.

“Minta kenaikan sebesar 10,9 persen atau Rp.5.032.000 yang sebelumnya pada 2024 sekitar Rp 4.560.894.85. Saya sudah sampaikan dan dibahas kalau tidak ada titik temu aksi besok akan membuat berbeda, kalau hari ini tidak ada keputusan maka besok masa aksi 10.000 orang akan menggeruduk Pendopo,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Buruh Arjo mengatakan apapun hasilnya dari audiensi meminta buruh untuk mengawal.

“Unsur dari pekerja kita tetap merekomendasikan angka yang sudah disepakati yaitu 10,9 persen yang kita lontarkan apapun nanti hasilnya saya berharap kawan kawan masih setia untuk mengawal kita dan ini akan panjang,” ucapnya.

Dikatakan Arjo, menurutnya dalam rapat di gedung Setda Kabupaten Serang pihaknya sudah berupaya dengan angka 10,9 persen, akan tetapi menurut mereka (pemkab serang) itu tidak masuk akal.

“Jujur saja kami didalam juga berbenturan bahwa 10,9 persen bagi mereka (Pemkab) itu tidak masuk akal, Tapi kita punya datanya, mangkanya berpegang teguh di angka 10,9 persen itu saya harap kawan kawan bisa setia untuk awal rapat kami.” tandasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment