SERANG – Jelang perhelatan Pilkada Serentak 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) guna cipta kondisi di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (28/2/2020) malam.
Kapolsek Cikande, Kompol Rizky Salatun mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk mencegah kerawanan Pilkada yang akan datang, dan mengurangi tindak pidana di wilayah Cikande.
“Sekitar 100 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil kita sita, begitupun dengan Miras lokal seperti tuak, ada tiga jeriken besar dan tiga ember besar turut disita,” ucapnya usai razia.
Diungkapkan Kompol Rizky, Miras jenis tuak diperjualbelikan di dalam bengkel sepeda motor dan truk di pinggir jalan. Sementara Miras berbagai merk dijualbelikan di sebuah toko kelontong.
“Mereka membuka dagangannya sejak siang hari, dan itu dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Cikande pun turut mengamankan empat pekerja seks komersil (PSK) yang bersembunyi di sebuah rumah makan sederhana di daerah Cikande. Dengan perkiraan usia yang bervariatif, dua wanita diperkirakan berusia antara 20 tahun sampai 30 tahunan, sedangkan satu wanita berusia 40 tahun, dan satu wanita lainnya sudah berusia 52 tahun.
Namun saat petugas kepolisian meminta identitas keempat PSK tersebut, mereka mengaku jika KTP-nya tertinggal di rumah. Sehingga empat PSK dan satu mucikarinya pun diamankan ke Mapolsek Cikande guna menjalani pemeriksaan.
“Ada empat PSK dan mucikari yang kita tangkap. Kita periksa terlebih dahulu, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Jika tidak ada, akan kita lakukan pembinaan,” tandasnya. (*/YS)