Gelar RUPS Tahunan, Bank Banten Rombak Komisaris dan Direksi

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau disebut Bank Banten menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (25/3/2019).

Dalam RUPS kali ini, resmi dilakukan perubahan jajaran dewan komisaris dan direksi di tubuh Bank Banten.

Plt Komisaris Utama Bank Banten Media Warman dalam konfrensi pers mengatakan, salah satu alasan perubahan komisaris yakni karena adanya pengajuan pergunduran diri dari Agus Ruswendi selaku Komisaris Utama Bank Banten.

“Dalam suratnya pengunduran diri beliau (Agus Ruswendi-red) dari jabatan Komisaris Utama Bank Banten dan Dirut PT BGD (Banten Global Development), suratnya tertanggal 3 Januari 2019,” ujar Media Warman, Senin (25/3/2019).

Pengunduran diri tersebut lanjut Media Warman disebabkan Agus yang diangkat sebagai Komisaris Utama dalam RUPS pada 11 April 2018. Diputuskan Agus Ruswendi dan Titi Khoiriah sebagai komisaris utama dan komisaris independen yang berlaku efektif setelah ditetapkan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah dilakukan fit and proper, pada 6 Desember 2018 OJK mengeluarkan surat berhubungan hasil fit and proper dua calon komisaris. Isinya adalah pertama menyatakan Agus Ruswendi belum memenuhi persyaratan untuk menjadi komisaris utama Bank Banten. Lalu memutuskan Titi Khoiriah memenuhi syarat sebagai komisaris,” katanya.

Berdasarkan aturan yang ada, Agus bisa diajukan kembali enam bulan sejak dinyatakan belum lulus. Akan tetapi, Agus pada 3 Januari 2019 membuat surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengundurkan diri.

“Dalam RUPS hari ini  juga memutuskan mengangkat saya menjadi Plt Komisaris Utama sampai RUPS selanjutnya,” ungkapnya.

Selain Agus, kata dia, RUPS juga memutuskan untuk memberhentikan Bambang Mulyo Atmojo dari jajaran direksi. Pertimbangannya bermula dari RUPS 23 November 2017, saat itu jajaran direksi mengusulkan Bambang diangkat menjadi direktur kepatuhan.

Dalam ketentuannya untuk mengisi posisi itu harus kembali fit and proper. Beliau sudah lulus untuk (posisi) direksi yang lain, tapi fit and proper untuk jabatan Direktur Kepatuhan belum memenuhi syarat.  Hari ini pemegang saham memutuskan untuk diberhentikannya dengan hormat. Kemudian mengangkat Kemal Idris sebagai Direktur Operasional merangkap Direktur Kepatuhan,” paparnya. (*/RMOL)

[socialpoll id=”2521136″]

Bank BantenRUPS
Comments (0)
Add Comment