SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan sosialisasi kepada para pihak terkait pada Kamis (27/3/2025).
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, sosialisasi ini berisi pemaparan terkait persiapan, berupa tahapan, regulasi dan hal lainnya guna melancarkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kita mengundang stakeholder terkait di tingkat kabupaten, mulai LO (Liaison Officer) masing-masing paslon, Bawaslu, APH dan lainnya. Isi sosialisasinya menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dibuat, artinya walaupun sudah dibuat sudah lama, tapi tetap harus dibahas dan dijelaskan,” ujarnya usai sosialisasi di kantornya.
Sosialisasi juga, kata Naseh, menjelaskan terkait dengan regulasi dan pengaturan secara teknis PSU yang bakal digelar 19 April 2025 nanti.
“Baik PKPU maupun petunjuk teknisnya yang sama dengan yang digunakan pada 27 November,” jelasnya.
Terkait PSU, Naseh menjelaskan tak ada yang berubah untuk daftar pemilih yang mencoblos paslon Bupati Serang Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib.
“Mahkamah Kontitusi menegaskan di amar putusannya, di antaranya tentang penegasan pemilih. Pemilih itu adalah orang yang memilih pada 27 November 2024, orang yang sama, tidak boleh berubah,” terangnya.
Dalam hal ini, Naseh menegaskan tidak ada penambahan pemilih atau pemutakhiran data pemilih di PSU nanti. Sebab, PSU tak ada rangkaian pemutakhiran data.
“Kalau memutakhirkan, membarukan, berarti menambahkan, tapi dia hanya melakukan pencermatan. Secara jumlah tidak berubah, tapi secara konten bisa saja berubah,” jabarnya.
“Isinya bisa saja berubah, misalnya ada yang meninggal maka untuk memastikannya, di antaranya dicoret atau ditandain di kolom keterangannya,” tutupnya. (*/Ajo)