SERANG – Pedagang Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pedagang dan Pengembangan Kota Serang (PMPPKS) menggeruduk gedung DPRD Kota Serang. Kedatangan para pedagang tersebut untuk menyampaikan aspirasi mengenai tata kelola pasar rau yang dinilai masih semrawut.
Salah satu peserta audiensi Safei Jasmani mengatakan, kedatangannya ke gedung dewan untuk membicarakan persoalan pasar rau yang dinilai belum diselesaikan oleh pihak pengelola pasar dan pemerintah Kota Serang.
Ia pun meminta, pasar tersebut bisa ditertibkan dengan baik, sesuai dengan perda dan Undang-undang atau regulasi yang berlaku di Kota Serang. Karena, selama ini penegakan peraturan tersebut terbilang leha-leha.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada dewan yang punya tugas pengawasan untuk mendorong pengelola pasar dan pemerintah dari sisi penegakan aturan baik itu perda maupun UU untuk dilaksanakan dengan baik,” kata Safei saat ditemui usai audiensi di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (16/12/2019).
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengakui bahwa Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang masih banyak yang harus ditata, mulai dari PKL sampai kebersihan dan kelayakan tempat berbelanja.
“Urusan Pasar Rau ini semua komisi terkait, apalagi yang mencuat tadi (dalam audiensi) fasilitas-fasilitas umum yang digunakan untuk komersial. Informasi yang kita dapat ini seperti bangunan Pasar Rau dan pengelolaannya kemudian perawatannya juga kurang ya,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, pihaknya akan melayangkan surat yang ditunjukan kepada Pemkot Serang akan segera melakukan pembenahan sesuai aspirasi para pedagang.
“Kami nanti setelah ini kita akan disposisi, kita akan mengundang komisi baiknya bagaimana, kondisi sesuai dengan fungsi masing-masing atau langsung dengan kami,” jelasnya. (*/Ocit)