Grup Media Radar Banten di Balik Skandal Website Desa Kabupaten Serang yang Dilaporkan ke Penegak Hukum? 

Grup Media Radar Banten di Balik Skandal Website Desa Kabupaten Serang yang Dilaporkan ke Penegak Hukum? 

SERANG – Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata digarap oleh perusahaan yang merupakan group media Radar Banten.

Hal ini terungkap dari adanya data yang diterima wartawan tentang surat dari PT Wahana Semesta Multimedia Banten bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023 tertanggal 30 Januari 2023.

Surat PT WSMB tersebut berisi perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023, yang saat itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang H. Haryadi.

“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis isi surat yang ditandatangani Direktur PT WSMB, Mashudi.

Surat PT WSMB kepada DPMD Kabupaten Serang tentang Fasilitasi Penawaran Website Desa / Dok

Surat yang ditandatangani Mashudi tertanggal 30 Januari 2023 itu, tercantum alamat perusahaan WSMB di Graha Pena Radar Banten, yang berlokasi di Jalan Kol. Tb. Suwandi (Lingkar Selatan) Lontar Baru, Kota Serang.

Dalam lampiran surat, tercantum keterangan mengenai beberapa desa yang sudah mengikuti pembuatan website desa tahap 1. Sebanyak 99 desa pada tahun 2021 dan 51 desa di tahun 2022 yang sudah mengikuti tahap ini.

Untuk di tahap 2, sebanyak 47 desa yang sudah mengikuti tahap ini pada tahun 2022. Dari lampiran surat, tercatat 176 desa yang belum mengikuti program website desa (Webdes).

Tercantum juga dalam surat mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) program webdesa untuk tahun 2023. Rinciannya, tahap Pembuatan webdesa atau tahap 1 sebanyak 176 desa dengan RAB Rp 37.055.000.

Tahap Pengembangan webdesa atau tahap 2 sebanyak 102 desa dengan RAB Rp 55 juta. Lalu dikenakan biaya Maintenance Server dan Hosting Webdes sebanyak 47 desa dengan RAB Rp 5 juta per tahun.

Surat yang ditandatangani Mashudi, dibalas oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang yang saat itu dijabat oleh H. Haryadi. Pria yang kini menjabat Asda I itu meneruskan penawaran dari PT WSMB terkait pembuatan Webdes kepada para camat se-kabupaten Serang.

Isinya, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerjasama dengan vendor PT WSMB yang merupakan perusahaan dari grup media Radar Banten.

“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat DPMP yang dikeluarkan tanggal 10 Februari 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

Diketahui juga oleh khalayak, selain menjabat Direktur PT WSMB, Mashudi, juga telah lama dikenal sebagai bos dari media Koran Harian Radar Banten.

Media Radar Banten sendiri diterbitkan oleh perusahaan yang namanya mirip dengan PT WSMB, yakni PT Wahana Semesta Banten.

Struktur Pengurus Perusahaan Media Radar Banten / Sumber: website radarbanten.co.id

Dikutip dari laman media online radarbanten.co.id, dalam kolom Redaksi tertulis bahwa Mashudi berstatus sebagai Direktur Utama PT Wahana Semesta Banten.

Komisaris perusahaan Radar Banten sendiri dijabat oleh Dwi Nurmawan, Priyo Susilo, Deniary Rachmah, Tomas Setiawan.

Sebelum menjadi Direktur PT Wahana Semesta Banten yang menaungi Radar Banten, nama Mashudi lebih dulu dikenal sebagai Pemimpin Redaksi pada Koran Radar Banten.

Nama Mashudi ini juga ternyata diketahui memiliki sejumlah jabatan Direktur pada grup perusahaan di bawah naungan Radar Banten.

Susunan Pengurus Perusahaan Penerbit Koran Banten Raya / Dok e-paper Bantenraya.co.id

Pada Koran Harian Banten Raya, yang merupakan media terafiliasi dengan Radar Banten, nama Mashudi juga tercatat dalam box redaksi sebagai Direktur.

Koran Banten Raya dengan penerbit PT Wahana Semesta Cilegon Raya, tercatat Mashudi sebagai Direktur. Sedangkan jabatan Komisaris diisi juga oleh nama-nama yang sama dengan Radar Banten, yakni Dwi Nurmawan, Priyo Susilo, Deniary Rachmah, dan Thomas Setiawan.

Selain itu, jabatan Direktur juga diemban oleh Mashudi pada susunan Perusahaan Penerbit media Koran Tangerang Ekspres.

Susunan Pengurus media Tangerang Ekspres / Dok: website Tangerangekspres.co.id

Koran Tangerang Ekspres yang dinaungi oleh PT Wahana Usaha Multimedia, merupakan bagian dari grup usaha media Radar Banten.

Dilihat pada kolom Redaksi pada lama website Tangerangekspres.co.id, jajaran komisaris PT Wahana Usaha Multimedia masih diisi nama-nama yang sama dengan komisaris Radar Banten, sedangkan Mashudi kembali menjabat sebagai Direktur Utama.

Dugaan Korupsi

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia Banten yang bagian dari grup media Radar Banten.

Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang dipimpin Mashudi yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya.

Skandal Website Desa di Kabupaten Serang ini juga sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada institusi penegak hukum.

Laporan dari sejumlah elemen masyarakat sejak awal tahun 2025 ini sudah dilayangkan kepada Polda Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Kejaksaan Agung RI.

Redaksi berupaya meminta tanggapan kepada Mashudi dan Komisaris Radar Banten Priyo Susilo.

Priyo menanggapi pesan singkat WhatsApp redaksi dan meminta wartawan untuk langsung menghubungi Mashudi.

“Hubungi Pak Mashudi saja ya. Terima kasih,” tulisnya singkat.

Untuk Mashudi, upaya Redaksi meminta tanggapannya tak membuahkan hasil. Pesan yang dilayangkan kepadanya guna dimintai tanggapan, hingga saat ini tak dibalas. (*/Ajo)

Dana DesaDPMDKabupaten SerangKonglomerasi MediaKorupsi Dana DesaKorupsi website desaMashudiPT Wahana Semesta Multimedia BantenRadar BantenWebsite Desa
Comments (0)
Add Comment