SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim, menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparat daerah yang kedapatan menghidupkan ponsel atau handphone pada momen rapat bulanan, yang rencananya akan dibuat rutin pertiga bulan.
Hal tersebut disampaikan WH di sela rapat perdana SKPD di Aula Bappeda Banten, Senin (3/7/2017).
Dalam rapat perdana usai libur Idul Fitri tersebut, forum menyepakati adanya sanksi bagi aparatur yang handphone nya berbunyi saat rapat.
“Hp bunyi ada denda Rp50 ribu Kabid Rp100 ribu, Kepala OPD dan Sekda Rp150 ribu,” ujar Wahidin Halim saat memberikan arahan.
Selain sanksi atas aktivasi handphone saat rapat, forum juga menyepakati sanksi lain bagi kesalahan lain seperti datang terlambat dan tertidur saat rapat.
“Yang terlambat hukumnya nyanyi atau bilang saya mohon maaf dan bilang ampun, ampun sambil sujud, kalau yang tertidur tingkat kesalahannya besar kita akan pertimbangkan,” tegasnya.
Menurut WH, rapat konsolidasi yang seperti saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian penting untuk kesuksesan pelaksanaan program-program kerja Pemerintah Provinsi Banten.
“Kegiatan tidak bisa terlaksana jika tidak ada koordinasi dengan antar OPD,” katanya.
Ia juga berharap jajaran SKPD bisa bekerja dengan serius dan tidak menyepelekan rapat bulanan yang telah disepakati.
“Saya berharap rapat ini tidak disikapi dengan main-main dan disepelekan dan kehadiran Kabid, Kadis dan Sekda sangat diperlukan dan gubernur bisa langsung memberikan arahan dan kebijakan yang bisa diambil saat itu juga,” pungkasnya. (*)