Gubernur Banten Berharap Buruh Dapat Menerima Ketetapan UMK

SERANG – Gubernur Banten telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019.

Gubernur Wahidin Halim, menyebut bahwa kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota tersebut telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh.

Gubernur berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut, agar kondusifitas investasi di Banten terjaga dengan baik.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujar WH dalam siaran pers, Rabu (21/11/2018).

Ia pun mengharapkan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.

“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” terangnya.

Gubernur juga berharap kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktivitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh.

“Semuanya kan berangkat dari usulan, provinsi hanya menerima usulan. Karena formulanya ditentukan dari banyaknya aspirasi, termasuk buruh yang diolah di masing-masing kabupaten/kota,” tegas Gubernur.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al-Hamidi. Ia berharap tidak ada lagi polemik soal besaran UMK 2019 ini.

Terkait penolakan atau ketidakpuasan para buruh atas besaran kenaikan UMK 2019 karena selama ini menginginkan adanya kenaikan sebesar 9,17 persen, Al-Hamidi mengaku dapat memaklumi. Namun, ia juga menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota se-Banten hanya menaati peraturan yang telah dibuat Pemerintah Pusat.

“Sementara untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar besaran UMK 2019 tersebut, pemerintah membuka layanan usulan penangguhan UMK sejak SK diterbitkan hingga 10 hari sebelum UMK 2019 berlaku. Ada tata caranya, namun lamanya penangguhan bisa 6 hingga 12 bulan, dilihat dari hasil verifikasinya nanti,” terangnya.

Al Hamidi berharap, dengan ditetapkannya UMK 2019 di Provinsi Banten adalah semua pihak dapat menerima keputusan pemerintah, demi menjaga kondisi investasi di Provinsi Banten dan kondisi perindustrian serta hubungan industrial antar seluruh pihak dapat lebih kondusif lagi. (*/Red)

UMK
Comments (0)
Add Comment