SERANG-Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.
Ia mengimbau agar warga Kabupaten Serang dapat menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS di masing-masing lokasi yang disediakan KPU.
“Saya minta kepada Warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti,” ujar Andra, Selasa (15/4/2025).
Andra Soni berharap, pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.
Adapun Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan MK RI Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Keputusan MK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. (*/Ajo)