Gubernur WH Klaim Kenaikan UMK 2018 di Banten Lebih dari PP 78

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim, mengaku pertimbangan perhitungan dan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di Provinsi Banten salah satunya adalah digratiskannya biaya pendidikan dan kesehatan di tahun 2018.

Digratiskannya biaya pendidikan dan kesehatan di Provinsi Banten tahun 2018 yang akan datang menjadi salah satu poin pertimbangan Gubernur Banten, Wahidin Halim berani menetapkan UMK 2018 sesuai PP 78 tahun 2015.

Dijelaskan Wahidin Halim, biaya pendidikan menjadi salah satu komponen terbesar dalam kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga tak perlu ada yang diributkan lagi terkait keputusan kenaikan UMK 2018 yang sudah ia tandatangani, Senin (20/11/2017) kemarin.

“Pendidikan gratis jadi pembiayaan dan komponen yang dikurangi dari perhitungan KHL, salah satu komponen KHL terbesar itu pendidikan,” ucap WH kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).

Bukan tanpa alasan dirinya lebih memilih ikut regulasi PP 78 tahun 2015, menurutnya Pemerintah Provinsi Banten tidak sepenuhnya membebankan seluruh kebutuhan hidup layak para pekerja terhadap perusahaan.

“Sudah kita intervensi sudah kita gratiskan pendidikan, kesehatannya juga kita gratiskan,” tegasnya.

Menurut mantan Walikota Tangerang tersebut, UMK tahun 2018 ini jika dihitung dengan formulasi PP 78 tahun 2015 ditambah dengan subsidi pendidikan dan kesehatan di Provinsi Banten, kenaikannya bisa lebih dari 8,71 persen.

“Kalau dihitung tinggi itu, lebih dari 8,71 persen,” pungkasnya. (*/Yosep)

PP 78 Tahun 2015UMK 2018WH
Comments (0)
Add Comment