SERANG – Gugatan Pilkada Kota Serang yang diajukan tim paslon Vera Nurlela – Nurhasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap paslon Syafrudin – Subadri resmi ditolak.
Hal itu berdasarkan hasil putusan MK Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 tertanggal 7 Agustus 2018 berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Juru bicara paslon Syafrudin -Subadri, Ahmad Mulyani menyampaikan rasa syukur atas putusan dari MK tersebut, ia pun mengucapkan rasa terimakasih kepada warga Kota Serang atas dukungan dan doa yang telah diberikan.
“Saya turut mensyukuri atas putusan MK yang menolak gugatan paslon nomor 1. saya juga mewakili pasangan Aje Kendor mengucapkan rasa terima kasih kepada warga Kota Serang atas doa dan dukungannya selama ini,” ucapnya kepada faktabanten.co.id, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/8/2018) petang.
Pria yang juga sebagai bacaleg dari PPP dapil Kasemen tersebut menyatakan bahwa atas hasil putusan MK itu, paslon Syafrudin – Subadri akan segera ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih segera.
“Iya, berdasarkan tahapan pemilu. Akan segera ditetapkan oleh KPU,” singkatnya.
Sementara, Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin pun menegaskan bahwa penetapan kepada paslon Syafrudin – Subadri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang akan dilaksanakan sabtu tanggal 11 Agustus 2018 di salah satu hotel di Kota Serang.
“Iya, acaranya besok (Sabtu, 11 agustus 2018) jam 16.00 wib di Hotel Horison,” singkatnya. (*/Ndol)
[socialpoll id=”2513964″]