Gunakan Dana Desa Untuk Judol dan Trading Forex, Kaur Keuangan di Kibin Serang Dibekuk Polisi

SERANG – Impian menjadi kaya justru membawa MY(33), seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, ke balik jeruji besi.

Pria yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus bertugas sebagai bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, ini nekat menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024 untuk bermain judi online dan trading.

Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp127.155.500. Atas perbuatannya, ia kini resmi ditahan oleh Polres Serang.

“Pelaku MY kami amankan pada Senin, 23 Juni, setelah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa untuk aktivitas judi online senilai lebih dari Rp127 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/6/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi.

Dalam penjelasannya, Kapolres menguraikan modus yang digunakan tersangka.

MY disebut membuat kegiatan fiktif yang diajukan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), seolah-olah kegiatan tersebut resmi dan disetujui oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Setelah mengajukan anggaran fiktif, tersangka membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan memalsukan persetujuan seolah sudah melalui proses resmi,” jelas Condro.

Ternyata, MY menguasai dua token penting, token milik bendahara dan token Kepala Desa.

Dengan itu, ia dapat memproses pencairan dana dari rekening kas desa di Bank BJB ke rekening pribadinya tanpa diketahui pihak lain.

“Setelah dana cair, uangnya langsung dialihkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online serta transaksi forex,” imbuhnya.

Tak hanya itu, MY juga membuat laporan keuangan palsu, termasuk memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa demi menutupi tindakannya dalam laporan cash opname.

Kasus ini mulai terbongkar saat pemerintah desa hendak melaksanakan kegiatan desa sesuai program.

Namun, dana yang seharusnya tersedia tidak ada, hingga dilakukan penelusuran.

“Pemerintah desa menemukan adanya transfer mencurigakan dari kas desa ke rekening pribadi tersangka. Temuan ini lalu dilaporkan ke Polres Serang pada 23 Desember 2024,” sambung Kapolres.

Total dana yang sempat ditarik oleh MY dari rekening desa mencapai Rp184.131.000.

Namun, sebagian uang sekitar Rp56.975.500 dikembalikan oleh tersangka.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara ditaksir sebesar Rp127.155.500.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas AKP Andi Kurniady.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (*/Fachrul)

Kabupaten SerangKibinPolisi
Comments (0)
Add Comment