SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk membuat regulasi terkait pentingnya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja di lingkungan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Bidang Kepesertaan Didin Haryono. Pihaknya mengaku butuh dukungan regulasi dari Pemprov Banten, baik dari eksekutif maupun legislatif.
“Butuh dukungan dari eksekutif, legislatif dan semua stakeholder, terutama di Wilayah Banten, dukungan regulasi misalnya Perda, Perda terkait dengan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Wilayah Banten baik pekerja formal maupun informal,” ungkap Didin kepada awak media, Selasa (15/10/2019).
Karena kata Didin, saat ini para pekerja yang ada di lingkungan Pemprov Banten, seperti Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Guru Honorer di tingkat SMAN/SMKN dan SKh masih belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Padahal itu sangat penting untuk melindungi bagi para pekerja, dan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Pemprov Banten berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam hal jaminan sosial tenaga kerja.
“Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ini setidaknya memberikan jaminan kepada para pekerja TKS dan guru honorer, jika di kemudian hari mengalami hal yang tidak diinginkan. Karena mereka bekerja untuk Pemerintahan, seharusnya lebih diperhatikan,” Didin berharap.
Didin mencontohkan adanya regulasi Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja. Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mewajibkan seluruh Badan Usaha di Kota Tangerang Selatan baik pemberi kerja dan penerima kerja untuk mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahkan Pemkot Tangsel menjamin pekerja rentan untuk masuk kepesertaan BPJS, seperti tenaga kebersihan, marbot masjid, dan pemandi jenazah. Ini contoh bagaimana pemerintah daerah peduli dalam memberikan jaminan sosial untuk masyarakatnya,” jelas Didin.
Hal yang sama dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Haji Umar Bin Barmawi. Ia berkomitmen untuk mendorong Pemprov Banten membuat regulasi, yang mendorong masyarakat pekerja lebih peduli terhadap perlindungan jaminan sosial.
“Harapan kita di Provinsi Banten ini kita kan dorong-dorong melalui Perda dan Pergub, bahwa untuk agar masyarakat ikut terlibat yang terdapat dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Selain itu dalam waktu dekat, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi V akan segera melakukan pertemuan, untuk membicarakan terkait perlindungan pekerja sosial Ketenagakerjaan. (*/Qih)