SERANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menggemparkan publik. Seorang oknum guru silat di Padepokan Patilasah Suci, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap lima anak didiknya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke Polda Banten. Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan sementara terdapat lima korban dalam kasus tersebut.
“Dari data Direktorat Reskrim Polda Banten pada sore hari ini, ada tiga anak yang telah disetubuhi oleh pelaku dan dua anak lainnya dicabuli,” kata Hutapea, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun dan merupakan murid yang dilatih menjadi calon pesilat di rumah pelaku.
Modus yang digunakan pelaku, kata dia, dengan mengiming-imingi korban akan diberikan ilmu yang lebih baik serta ritual dimandikan.
“Anak-anak ini dilatih menjadi calon pesilat di rumah pelaku. Dengan diiming-imingi mendapat ilmu yang lebih baik dan akan dimandikan, setelah itu dipaksa. Apabila menolak, korban diancam sehingga tidak berani,” ungkapnya.
Menurut Hutapea, kasus ini terbongkar berkat keberanian salah satu korban untuk berbicara dan melapor kepada pihak kepolisian.
“Ini terungkap setelah ada salah satu korban yang berani speak up melaporkan ke Polda Banten. Kami langsung bergerak cepat ke lokasi,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, mulai dari pakaian hingga barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Para korban juga dijadwalkan menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473, Pasal 414, dan/atau Pasal 415 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ***