Hadapi Pilkada, Bawaslu Kabupaten Serang Dapat Alokasi APBD Rp10 Miliar

SERANG – Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, Kabupaten Serang kembali akan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2020 mendatang.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penyusunan terhadap Peraturan KPU terkait tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan nanti, namun Bawaslu Kabupaten Serang sudah bersiap untuk melakukan penyusunan agenda kegiatan pengawasan dan anggaran pada Pilkada Serentak tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, bahwa kegiatan dan anggaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk Pilkada 2020 telah disusun, penyusunan berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi anggaran.

“Semula anggaran yang disusun dan telah diajukan kepada pemerintah daerah senilai Rp40 Miliar, kemudian kita kaji kembali serta konsultasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, sehingga setelah dilakukan kajian dan rasionalisasi, anggaran yang fix untuk kembali diajukan kepada Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp22,038 Miliar,” kata Yadi kepada awak media, Selasa (30/7/2019).

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Serang telah menyampaikan hal tersebut dalam presentasinya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang, bahwa anggaran yang Bawaslu ajukan sesuai dengan arahan Bawaslu RI adalah anggaran nyata (real cost) sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan efektifitas serta efisiensi anggaran.

Namun kata Yadi, hal itu tidak bisa merubah sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.

“Walaupun pada kenyataanya, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang untuk Pilkada 2020 nanti hanya dianggarkan Rp 10 Miliar,” ungkap Yadi.

Meskipun Bawaslu Kabupaten Serang sendiri belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Kabupaten, terkait nilai bantuan hibah yang diterima tahun ini. Namun dalam nanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang tidak dapat berbuat banyak.

“Karena pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Serang hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan, menyampaikan rasionalisasi dan melaksanakannya,” tuturnya.

Namun untuk sekedar merasionalisasi terkait anggaran Rp10 Miliar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Serang menilai itu hanya mampu digunakan untuk menutupi honorarium kesekretariatan, pengawas kecamatan, pengawas desa serta Pengawas (Tempat Pemungutan Suara) TPS.

“Jika kita gunakan berdasarkan pengajuan anggaran kemarin, itu hanya bisa digunakan untuk menutupi anggaran honorarium kesekretariatan, pengawas kecamatan, pengawas desa dan pengawas TPS yang sudah mencapai Rp10 M lebih, tidak termasuk honorarium Kelompok Kerja seperti Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Yadi.

“Untuk kegiatan pencegahan, pengawasan dan bahkan penindakan, kegiatan itu tidak dapat dicover dari anggaran yang disediakan tersebut. Sehingga kegiatan pencegahan, pengawasan dan penindakan Bawaslu Kabupaten Serang belum tahu anggarannya dari mana,” jelas Yadi. (*/Qih)

Bawaslu Kabupaten SerangPilkada 2020
Comments (0)
Add Comment