SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menerima audiensi dari Presidium Guru Honorer Murni (PGHM) yang telah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, khususnya dari unsur tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti belum terakomodasinya hak-hak PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahrul Ulum mengungkapkan, DPRD sebelumnya belum mengetahui secara detail aspirasi yang disampaikan PGHM.
Namun setelah audiensi berlangsung, persoalan utama yang disampaikan adalah belum adanya kejelasan anggaran dan kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
“Pertama, kami menerima permohonan audiensi dari PGHM yang sebelumnya kami belum mengetahui apa aspirasinya. Tadi sudah terbuka secara gamblang bahwa hak teman-teman PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan, ternyata belum terakomodasi dan belum teranggarkan di APBD,” kata Bahrul Ulum Rabu (4/2/2026).
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Serang menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan dan budgeting.
Bahrul Ulum memastikan, DPRD akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mencari solusi konkret.
“Kami bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi teman-teman. Besok kami akan mengundang OPD teknis terkait untuk membahas penyelesaian hak-hak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan,” tegasnya.
Terkait kebutuhan anggaran, Bahrul Ulum mengakui belum ada angka pasti karena masih menunggu kejelasan jumlah dan waktu mulai penggajian.
Namun, jika merujuk pada skema gaji PPPK sektor lain sebesar Rp2.130.000 per bulan, maka kebutuhan anggaran cukup besar.
“Kalau dihitung, misalnya Rp2.130.000 dikalikan 3.587 tenaga pendidik dan kependidikan, dikalikan 14 bulan, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp106 miliar per tahun. Ini yang akan kami komunikasikan dengan TAPD dan pemerintah daerah terkait kemampuan keuangan dan solusi yang memungkinkan,” jelasnya.
Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi para PPPK Paruh Waktu yang sudah dilantik dan menerima SK, namun hingga kini belum memiliki kepastian terkait gaji.
“Mereka sudah dilantik, sudah menerima SK, tapi kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas. Ini sangat miris,” ungkapnya.
DPRD Kabupaten Serang pun akan meminta penjelasan kepada OPD teknis terkait alasan tidak teranggarkannya hak PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Kita akan pertanyakan, apa kendalanya. Apakah karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kelalaian, atau alasan lain. Besok kita pastikan akan buka-bukaan dengan OPD teknis,” pungkas Bahrul Ulum.***