SERANG – Selain Germo, Jablay, Pemandu Lagu (PL), dan juga para pekerja waitress tempat hiburan malam (THM), ada juga gabungan kelompok LSM serta sejumlah pendekar yang ikut turun aksi “Melawan” kegiatan pembongkaran THM yang akan dilakulan oleh Pol PP Pemkab Serang dan Polisi, Senin (15/11/2021).
Hal itu membuat perdebatan alot antara petugas Satpol PP dan pendemo, bahkan terlontar bahasa amarah dari puluhan pendemo seraya mendorong mundur Excavator yang akan merobohkan THM tersebut.
Seakan tak mampu mengatasi massa aksi, alat berat Excavator yang dibawa oleh Pol PP ditarik pulang dan gagal melakukan pembongkaran.
Meski begitu, Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna menjelaskan pembongkaran tersebut dilaksanakan secara simbolis dan akan dilanjutkan oleh pemilik sendiri.
“Dibongkar gitu ya, tapi ini simbolis nih, dibongkar simbolis, nanti mereka diberikan kesempatan membongkar sendiri,” kata Nanang kepada wartawan.
Nanang juga mengaku Pemerintah Kabupaten Serang memberikan tenggat waktu sampai selesai upaya hukum yang saat ini masuk dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Serang.
Pemkab Serang mengaku mempertimbangkan situasi keamanan dan akhirnya menempuh jalur mediasi.
“Sebetulnya memang perintah ibu bupati jelas untuk dibongkar, namun kita bongkar simbolis nanti selebihnya oleh mereka dilanjutkan ya,” imbuhnya.
Ketika disinggung soal konsekuensi jika pemilik THM masih beroperasi dan tidak membongkar tempat tersebut, Asda I menegaskan akan menindak secara hukum dan lebih tegas untuk pembongkaran.
“Ya dibongkar, nanti akan ditindak secara hukum, sesuai hasil mediasi oleh Pak Kapolres mereka siap untuk tidak membuka selama proses pengadilan,” pungkasnya.
Sementara di lokasi bersama massa aksi, gabungan sejumlah Ormas dan LSM secara tegas menolak pembongkaran THM sebelum selesai proses hukum di Pengadilan.
“Objek dalam izin sedang dalam proses perkara di pengadilan (Nomor18PID.PRA/2021/PN.SRG dan perkara Nomor67/G/2021/PTUN SRG. Jelas tidak boleh melakukan pembongkaran atau tindakan apapun yang bertentangan dengan hukum sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Aliansi Ormas, Haji Suwarni.
Lebih lanjut, Ketua Ormas Bela Negara Kota Cilegon ini juga menjelaskan alasannya membela pemilik bangunan, karena menduga adanya kejanggalan dalam proses pembongkaran bangunan.
“Pemilik bangunan juga kan bikinnya pakai uang, kalau IMB dicabut itu apa dasarnya, sedangkan perkara pelanggaran Perda atau Tipiring dengan tuduhan dijadikan tempat maksiat selama ini pihak pengelola hiburan belum pernah diperkarakan oleh Pemkab Serang di Pengadilan. Kita bela sesuai aturan UU apalagi sebagian mereka punya izin dari dinas, bahkan ada pakak hiburan,” bebernya.
Dengan aksi ini, Aliansi Ormas menyampaikan tuntutannya, diantaranya meminta pihak pemerintah mengkaji ulang tindakan hukum terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda, karena proses pembongkaran bangunan diduga belum memiliki Surat Rekomendasi Teknis dari pihak Pengadilan dan Tata Ruang Kabupaten Serang sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
“Akan kita hentikan aktivitas Satpol PP Kabupaten Serang bila mana tetap bersikeras melakukan pembongkaran paksa pada saat proses praperadilan,” tegasnya.
“Kami juga meminta pihak Kejati, Kepolisian dan Instansi terkait melakukan praperadilan terhadap oknum-oknum yang bermain. Mulai dari penyitaan aset tanpa berita acara, uang koordinasi, serta permasalahan izin dan pajak bangunan-bangunan yang bersangkutan,” tandasnya.
Ketua DPD Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen (DLPK) Kota Cilegon, Hadi Gondrong yang ikut dalam aksi penolakan pembongkaran bangunan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya dalam hak ini membela hak dari pemilik bangunan.
“Mereka ini ada izin usaha hingga pajak ke PAD Serang, jelas kita bela karena adanya kejanggalan dari upaya pembongkaran yang dilakukan ini. Ini juga sebagai pencerahan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Ihsan)