Heboh Biaya Servis Mobil Dinas Walikota Serang, Ternyata Cuma Rp45 Juta Setahun

 

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, membantah keras isu yang menyebut biaya perawatan mobil dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota mencapai miliaran rupiah.

Arif menegaskan fakta sebenarnya berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini perlu kami luruskan bahwa alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Rp1,6 miliar itu, itu bukan hanya untuk Pak Wali dan Pak Wakil,” ungkapnya. Kamis (15/1/2026).

“Tapi itu adalah alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang,” katanya.

Menurutnya, alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan Wali Kota Serang hanya sebesar Rp 45 juta per tahun.

Dikatakan Arif, Angka yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.

Ia kemudian menjelaskan asal-usul angka Rp 1,6 miliar yang sempat ramai dibahas publik.

Angka tersebut merupakan total kumulatif anggaran pemeliharaan seluruh kendaraan yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang.

Dana Rp 1,6 miliar tersebut digunakan untuk merawat sebanyak 42 unit kendaraan dinas.

Jumlah itu mencakup kendaraan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), kendaraan operasional tiap bagian, hingga kendaraan staf.

“Angka 1,6 miliar itu adalah angka kumulatif keseluruhan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah. Kebetulan sesuai data ada 42 kendaraan, termasuk operasional,” jelasnya.

“Jadi dapat saya jelaskan kembali, Rp1,6 M itu adalah untuk keseluruhan kendaraan yang ada di Setda Kota Serang. Dan angka satuan per mobil itu mulai dari Rp30 jutaan sampai dengan paling besar itu setingkat Pak Wali Kota itu hanya Rp45 juta,” katanya.

Arif menegaskan bahwa penetapan anggaran Rp 45 juta untuk kendaraan kepala daerah tidak dilakukan sembarangan.

Pemkot Serang mengacu pada Standar Satuan Harga (SHS) yang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Angka tersebut merupakan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.

Ia merinci, jika dibagi rata selama 12 bulan, biaya pemeliharaan mobil dinas Wali Kota hanya berkisar Rp 3 juta per bulan.

Anggaran tersebut digunakan untuk servis rutin dan perbaikan, mengingat mobilitas kepala daerah cukup tinggi dalam melayani masyarakat, termasuk saat meninjau lokasi bencana banjir.

Sementara itu, untuk pejabat di bawah kepala daerah seperti Sekda dan Asda, alokasi biaya pemeliharaan lebih rendah, yakni berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 38 juta per tahun, tergantung jenis kendaraan yang digunakan.

Arif berharap masyarakat tidak keliru menafsirkan informasi anggaran. Ia meminta publik melihat rincian penggunaan dana secara utuh, bukan hanya terpaku pada angka besar yang bersifat kumulatif.

“Semuanya sudah sesuai regulasi. Saya harap ke depan masyarakat bisa melihat informasinya secara rinci, tidak hanya dilihat secara kumulatif,” pungkas Arif.***

Comments (0)
Add Comment