Hindari Kegaduhan Masyarakat, Pemkot Serang Minta Lurah Batalkan Surat Kepemilikan Ganda

 

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindaklanjuti hasil audiensi antara LSM Silwangi Bersatu dengan jajaran Pemkot Serang terkait persoalan kepemilikan tanah yang diduga memiliki dua dokumen warkah atau Surat Keterangan Kepemilikan di wilayah Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kota Serang Subagyo, perwakilan Kecamatan Serang, serta Lurah Serang.

Pertemuan itu membahas keabsahan dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan dan telah menimbulkan perbedaan data di lapangan.

Selain itu, Notaris Mohammad Naufal, SH., M.Kn., juga diketahui telah mengeluarkan surat pembatalan dengan nomor 02/MNINOTA/2026, sebagai langkah hukum terkait dokumen yang dipersoalkan.

Asda I Pemkot Serang Subagyo menegaskan bahwa pihaknya belum menandatangani atau mengesahkan keputusan apa pun terkait warkah tersebut.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemkot Serang saat ini bersifat imbauan agar surat keterangan kepemilikan yang menimbulkan polemik dibatalkan sementara hingga ada bukti kepemilikan yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Belum ditandatangani, belum. Nanti saja sampai ada kabar resmi. Karena berdasarkan data yang ada di kelurahan, ada dobel kepemilikan,” ujar Subagyo saat dikonfirmasi sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, langkah pembatalan sementara dilakukan untuk menjaga netralitas pemerintah dan mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat.

“Makanya saya bilang sebaiknya Pak Lurah batalin aja dulu biar enggak ada kegaduhan. Biar posisi Lurah netral, tidak berpihak pada salah satu pihak,” jelasnya.

Subagyo menegaskan, pembatalan sementara tersebut bukan merupakan keputusan final, melainkan bentuk kehati-hatian Pemkot Serang sampai ada bukti kepemilikan yang sah, baik melalui putusan pengadilan maupun dokumen hukum yang diakui negara seperti sertifikat atau akta jual beli.

“Kami hanya mengingatkan agar surat itu dibatalkan dulu karena ada data ganda. Surat keterangan itu kan bukan bukti kepemilikan. Kepemilikan sah itu harus berdasarkan sertifikat atau akta jual-beli,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkot Serang berharap kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur musyawarah atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut.***

Comments (0)
Add Comment