HUT Ke-74 RI, 194 Warga Binaan Lapas di Banten Dapat Remisi Bebas

SERANG – Sebanyak 194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 5.670 WBP yang mendapatkan remisi di bawah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten mendapatkan remisi seluruhnya (langsung bebas) di perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 74. Hal itu diketahui saat gelaran acara pemberian remisi di Lapas kelas IIA Serang, Jl Raya Pandeglang, Kelurahan Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (17/08/2019).

Dari 194 WBP yang mendapat remisi bebas berasal dari Lapas klas I Tangerang 8 orang, Klas IIA Pemuda Tangerang 7 orang, klas IIA Wanita Tangerang 5 orang, Klas IIB Anak Wanita Tangerang 6 orang, Lapas klas IIA Serang 36 orang dan Lapas klas III Cilegon 35 orang, LPKA Klas I Tangerang 7 orang, Rutan klas I Tangerang 44 orang, Rutan klas IIB Serang 15 orang, Rutan klas IIB Pandeglang 4 orang dan Rutan klas IIB Rangkasbitung 13 orang. Sedangkan 5,475 mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan).

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 undang-undang 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyebutkan bahwa dalam peraturan tersebut remisi digolongkan menjadi tiga bagian salah satunya remisi yang diberikan pada peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan diberikan setiap tanggal 17 Agustus.

“Tujuan pemberian remisi yang dirangkai dalam acara peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita warga binaan pemasyarakatan, bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur dan sejahtera,” ucap Imam.

Iapun berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya bagi yang mendapatkan remisi langsung bebas tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum.

“pemberian remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi perbuatannya lagi yang melanggar hukum,” harapnya.

Sementara, Seketaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, pemberian remisi kepada WBP baik yang berstatus pengurangan ataupun yang bebas langsung agar ketika kembali menjadi warga di masyarakat memiliki bekal positif yang telah diberikan selama menjadi WBP.

“Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota se-Banten, selalu mendukung program-program hukum dan hak asasi manusia. Diantaranya program peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan program bantuan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

“Sehingga saudara-saudar kita ini mampu memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia untuk mendukung memajukan perekonomian nasional,” imbuhnya.

Sekda Provinsi Banten pun mengungkapkan, bahwa Pemprov Banten turut memberikan sedikit perhatian kecil bagi para WBP yang mendapat remisi bebas untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.

“Pemerintahan provinsi Banten memberikan bantuan transportasi sebanyak Rp 200.000 kepada warga binaan yang bebas untuk kembali ke keluarganya,” tandasnya. (*/Ndol)

Kemenkum HAM wilayah BantenLapasRemisi
Comments (0)
Add Comment