Imbas Komentar di Medsos, Pengacara Indra Tarigan Dipolisikan Ketua PP Kota Serang

 

SERANG – Pengacara Indra Tarigan dilaporkan ke Polda Banten oleh Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang Pujiyanto imbas komentarnya di media sosial yang dituding telah melakukan pengancaman.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima awak media, pelaporan dilakukan pada tanggal 28 November 2022 dengan nomor LP/B/573/XI/2022/SPKT III DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.

Saat dikonfirmasi, Ketua PP Kota Serang, Pujiyanto membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan pengacara Indra Tarigan ke polisi dan saat ini sudah memasuki tahap BAP pertama oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

“Iya untuk proses pelaporan di Polda Banten, dan alhamdulillah dilayani dengan baik, saya dari jam 11 malam sampai jam 2 pagi. Di SPKT sudah dilaporkan, dan sudah di BAP juga oleh penyidik,” kata Pujiyanto kepada awak media, Rabu (30/11/2022) malam di Kota Serang.

Diterangkan Pujiyanto, bahwa dirinya melakukan pelaporan tersebut lantaran Indra Tarigan melalui akun Instagramnya telah berkomentar mengancam akan menginjak kepala.

Sehingga lanjut Pujiyanto, bahwa komentar yang dilontarkan terhadapnya tersebut merupakan sebuah pengancaman dan masuk ke dalam pelanggaran UU ITE.

“Pertama kali muncul persoalan dari medsos, dari Instagram saya, dari postingan saya yan dikomentari sama dia (Indra Tarigan), dan isinya itu kurang bagus, isinya ancaman terhadap saya,” ungkap Pujiyanto.

“Dalam undang-undang termaktub bahwa apabila mendapat ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan atau apapun itu maka saya harus melakukan instrumen hukum (lapor polisi),” imbuhnya.

Pujiyanto mengaku, bahwa dirinya turut mempertanyakan maksud dari komentar Indra Tarigan di media sosial terhadap dirinya yang dianggap melakukan pengancaman meski tidak saling mengenal satu sama lain.

“Gak pernah, saya sama sekali tidak pernah kenal, sama sekali tidak pernah ketemu dengan beliau. Saya pertama ketemu itu ya di Rutan (Serang) kemarin yang pas saya ribut-ribut itu. Itu setelah dia berkomentar di medsos yang katanya mau menginjak kepala saya,” kata Pujiyanto.

Untuk itu, ditegaskan Pujiyanto, bahwa dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa dirinya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sehingga menurutnya, hal itu bisa menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam bersikap dan berkomentar di dalam media sosial.

“Ini bentuk kepercayaan saya kepada Polri sebagai salah satu aparat penegak undang-undang. Saya mohon untuk segera menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas sesuai amanah undang-undang sesuai KUHAP. Proses harus lanjut, biar jadi pembelajaran untuk dia dan masyarakat lain juga,” tegasnya.

Diketahui, di dalam postingan @pujiyanto_ajie, Indra Tarigan sempat berkomentar dan menuliskan kata-kata yang diduga sebagai sebuah pengancaman terhadap Ketua PP Kota Serang tersebut.

@pujiyanto_ajie pasti sekalian lo gue injek,” tulis @advocat_indra_tarigan_black di postingan @pujiyanto_ajie. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment