SERANG – Jajaran Polres Serang Polda Banten kembali berhasil mengamankan tiga orang remaja yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (17/10/2022) yang lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di wilayah Cikeusal, merupakan tindaklanjut dan tindak tegas terhadap maraknya aksi berandalan jalanan yang sangat meresahkan msyarakat.
“Alhamdulillah, berkat tindakan cepat Jajaran Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Jajaran kami berhasil menangkap, beberapa orang yang diduga kuat telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Serang saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).
Selain melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, lanjut Kapolres Serang, para terduga pelaku ini juga tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya, pada Jum’at 28 Oktober 2022 sekira jam 12.45 WIB tepatnya di wilayah Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, korban MA (15) mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan akibat ulah para berandalan jalanan ini.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 14.00 WIB, penyidik Tim Resmob Satreskrim Polres serang dan unit reskrim Polsek Cikeusal berhasil mengamankan delapan orang anak remaja yang diduga melakukan kekerasan fisik.
“Hasil pemeriksaan dari para tersangka, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka AN (15), DE (16) dan
MM (15). Dan untuk yang lima orang di kembalikan kepada orang tuanya dan diperiksa sebagai saksi,” terang Kapolres.
“Untuk motif pelaku ini hanya ikut-ikutan dan ingin gagah-gagahan, namun kemudian menimbulkan korban kekerasan,” terang Kapolres.
Yudha kembali menegaskan, dalam kejadian tersebut, pihaknya masih memburu dua orang DPO (RI) sebagai otak dan penyedia senjata tajam dan MA sebagai driver yang mengarahkan kepada korban MA (15).
Sementara, untuk barang bukti yang disita, 1 unit Parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi 1 unit Cerurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong suwiter warna hitam
Dari hasil pemeriksaan, AN (15) melakukan pembacokan terhadap korban dengan cara membacokan parang (pedang) pendek ke arah tangan korban, sedangkan DE (16) melakukan pembacokan cerulit ke arah punggung sebelah kiri korban namun tidak sampai kena.
“Untuk para pelaku kita terapkan dengan pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Dan bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO) agar segera menyerahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas,” tandasnya.
Terakhir Kapolres Serang menghimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan dan tidak mengizinkan anak keluar diatas jam 22.00 wib malam.
“Kami tegaskan, peran para orang tua, agar lebih peduli terhadap anaknya. Mari kita cek keberadaan anak remaja kita. Agar tidak ikut-ikutan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan atau menjadi korban kekerasan seperti yang marak belakangan ini,” pungkas Kapolres. (*/Fachrul)