Ini Kriteria Sekda Menurut Wakil Bupati Serang

SERANG – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, memaparkan kriteria yang harus dimiliki calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.

Menurut Najib, sosok yang layak mengisi posisi Sekda harus memiliki integritas yang kuat, profesionalisme yang mumpuni, serta mampu bersikap proaktif dalam mengimplementasikan program pembangunan daerah.

“Jabatan Sekda ini merupakan posisi tertinggi di lingkungan Pemkab Serang. Maka dari itu, dibutuhkan sosok yang punya integritas, mampu mengayomi pemerintahan, serta bisa menjadi penghubung yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan seperti DPRD,” ujarnya, Senin (28/7/2025).

Najib juga menekankan bahwa pengalaman dalam mengelola birokrasi pemerintahan menjadi syarat penting bagi calon Sekda.

Hal ini dibutuhkan agar Sekda mampu membina seluruh ASN dan berperan sebagai jembatan yang efektif antar-lembaga.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa calon Sekda harus memiliki keselarasan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

“Tugas Sekda harus dijalankan secara optimal, dengan sikap proaktif untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Serang,” jelasnya.

Saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan adanya kedekatan personal antara peserta dan kepala daerah yang bisa mempengaruhi hasil seleksi, Najib menegaskan tidak ada ruang untuk praktik semacam itu.

Ia memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik jual beli jabatan.

“Tidak ada istilah kedekatan bisa menjamin jadi Sekda. Kami pastikan tidak akan ada praktik jual beli jabatan. Bila terbukti, pasti akan kami tindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Najib.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi (Pansel), dan tidak akan membedakan apakah peserta berasal dari internal atau eksternal.

“Siapa pun yang sudah terdaftar adalah yang terbaik. Kita tidak memilah-milih. Yang penting mereka siap bekerja demi kemajuan Kabupaten Serang,” tutupnya. (*/Fachrul)

Najib HamasSEkdaWakil Bupati Serang
Comments (0)
Add Comment