SERANG – Puluhan masyarakat desa Cigoong kp Cibetus Kabupaten Serang menggelar aksi di depan kantor Bupati Serang, Kamis (26/6/2025) mereka menuntut untuk penutupan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Dalam audiensi tersebut masyarakat Cibetus diterima langsung oleh Asda 1 Haryadi, Kepala DPMPTSP Syamsudin dan Perwakilan dinas LH.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, menjelaskan bahwa peternakan tersebut awalnya dikelola oleh masyarakat sebelum dialihkan ke pihak perusahaan pada tahun 2023.
“Pengelolaan semula dilakukan oleh warga setempat, namun tahun lalu diambil alih oleh PT STS,” ujar Syamsudin.
Ia mengungkapkan bahwa munculnya ketegangan bermula dari keluhan warga yang merasa diabaikan.
Permohonan dari masyarakat yang tidak direspons perusahaan membuat akses komunikasi menjadi buntu.
“Warga kesulitan menghubungi pihak PT STS. Aspirasi mereka tidak ditanggapi, dan ini menimbulkan keresahan,” katanya.
Merespons kondisi tersebut, Pemkab Serang memutuskan untuk memberhentikan sementara seluruh kegiatan peternakan di lokasi.
Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan antara warga, pemerintah daerah, dan pihak keamanan.
“Tidak boleh ada aktivitas sebelum ada persetujuan kedua pihak dan sepengetahuan pemerintah daerah serta kepolisian,” tegasnya.
Dalam forum dialog yang digelar bersama masyarakat, warga juga meminta salinan dokumen legalitas perizinan dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Syamsudin menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik.
“Tidak ada alasan untuk menolak permintaan salinan perizinan. Sepanjang menyangkut kepentingan hukum warga, itu wajib diberikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsudin mengungkapkan bahwa saat pertama kali dirinya menjabat sebagai Kadis DPMPTSP, ditemukan banyak usaha peternakan yang belum mengantongi izin resmi.
Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi perizinan sambil tetap menjalankan usaha.
Namun demikian, menurutnya, ketika pengelolaan beralih ke perusahaan, maka seluruh aspek legalitas harus dipenuhi secara profesional.
Salah satunya adalah dokumen penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal.
“Hingga hari ini, IMB untuk lokasi tersebut belum diterbitkan. Ini harus segera diproses,” tegasnya lagi.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, salah satunya ketentuan jarak minimum antara fasilitas peternakan dan permukiman warga yang harus minimal 500 meter.
“Pada awalnya, warga menyetujui karena dikelola sendiri. Setelah masuk perusahaan, muncul keberatan,” imbuhnya.
Syamsudin menambahkan, jika tidak ada lagi kegiatan di lokasi dan perusahaan tidak memenuhi ketentuan, maka izin usaha dapat dicabut.
“Kalau usahanya tidak aktif dan tidak sesuai dengan aturan, pencabutan izin bisa dilakukan,” tandasnya.
Soal IMB, Syamsudin menjelaskan bahwa selama tidak ada perubahan struktur bangunan, izin tersebut masih berlaku dan hanya dikenakan sekali dalam masa kepemilikan.
Hal ini berbeda dengan pajak tanah atau bangunan yang dibayar secara tahunan.
Hingga kini, Pemkab Serang masih menunggu proses mediasi lanjutan dan kelengkapan perizinan sebelum memberikan lampu hijau terhadap kelanjutan operasional peternakan tersebut.
“Pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada yang dirugikan. Kami menjembatani dan menjaga ketertiban agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutup Syamsudin. (*/Fachrul)