SERANG – Kasus dugaan adanya monopoli dan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Serang yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, hingga kini belum terlihat ada progressnya oleh pihak penegak hukum maupun Bupati yang baru menjabat.
Namun yang terbaru, Inspektorat Pemkab Serang dikabarkan mulai memeriksa sejumlah kepala desa dan jajarannya terkait pemberkasan laporan pertanggungjawaban pembuatan website desa yang dikerjakan oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten.
Sumber Fakta Banten di lingkaran kasus ini mengungkapkan, pihak Inspektorat Pemkab Serang pada akhir bulan Juli lalu telah memeriksa sejumlah pihak desa.
“Iya, pihak Inspektorat Kabupaten terjun, kalau ke desa langsung yang saya tahu tanggal 25 Juli terkait pemeriksaan di beberapa desa. Bukan hanya website saja, tapi juga BUMDes, keuangan desa,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Pihak Inspektorat, kata dia, menanyakan soal berkas-berkas yang berkaitan dengan pengadaan Website Desa dari tahap pertama dan kedua.
“Yang ditanyakan terkait SPJ (Surat Pertanggungjawaban) websitenya. Di salah satu desa pengadaan untuk tahap kedua tidak ada masalah karena dokumen SPJ diminta ada di desa, sementara memang untuk tahap pertama, SPJ nya hilang,” kata dia.
Dari hilangnya SPJ, kata dia melanjutkan, pihak desa berusaha mencari SPJ kepada pihak ketiga selaku vendor, yakni PT Wahana Semesta Multimedia Banten.
Namun pihak vendor, ungkapnya, enggan memberikan salinan SPJ yang diminta pihak desa. Saat ditanya alasannya, ia pun mengaku tak tahu pihak vendor enggan memberikan SPJ tersebut.
“Saya sampai saat ini belum tau (SPJ) sudah dipenuhi apa belum, karena aparatur desa sempat menanyakan kepada pihak ketiga, pihak ketiga ga mau ngasih juga,” ujarnya.
“Saya juga gak tau pihak ketiga tak memberikannya seperti apa. Sempat diminta kok, pihak desa berharap (salinan) SPJ diberikan oleh vendor, ga tau saya alasannya apa soal SPJ ga diberikan oleh vendor,” sambungnya.
Seorang kepala desa lainnya juga mengaku diarahkan oleh staf dan Inspektur Pemeriksa agar melengkapi berkas-berkas laporan pertanggungjawaban pengadaan website desa.
Di desanya, dia mengaku sudah menjalankan perintah pimpinan di Kabupaten Serang kala itu untuk menggulirkan anggaran dana desa dua tahap untuk pembuatan website desa melalui PT WSMB.
Wartawan berusaha meminta konfirmasi terkait kabar diperiksanya sejumlah desa kepada pihak Inspektorat Kabupaten Serang dengan mendatangi kantornya.
Terakhir kali, wartawan dipertemukan dengan dua pegawai Inspektorat yang tak ingin disebutkan namanya. Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, keduanya memilih bungkam.
“Ke pimpinan saja (Inspektur), kami cuma bawahan, ga bisa komentar,” kata dia.
Hingga berita ini ditayangkan, Inspektur Kabupaten Serang Rudy Suhartanto tak merespon pesan dan panggilan wartawan, meski upaya konfirmasi terus dilakukan. (*/Ajo)