Intervensi Pergantian Karang Taruna, Kades di Kecamatan Anyar Ini Beralasan Atas Keinginan Warga 

 

SERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, yang belum lama ini dipimpin oleh Kepala Desa yang baru, dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang yakni dengan mengganti ketua dan pengurus Karang Taruna di desa tersebut.

Kepala Desa Kosambironyok, Syarip Hidayatullah, yang baru menjabat selama 3 bulan, langsung mengintervensi dan menggagas pergantian Pengurus Karang Taruna Desa yang sah dan masih dalam periode jabatan.

Kepala Desa Kosambironyok Syarip kepada wartawan mengaku bahwa hal itu dilakukan atas dasar aspirasi dan keinginan masyarakat.

“Alhamdulillah berjalan lancar pemilihan kali ini, meskipun banyak sedikitnya ada penolakan dari Pengurus Karang Taruna yang lalu, tapi ini mengacu kepada keinginan warga, ini bukan keputusan kepala desa. Jadi ini adalah warga yang meminta ingin dilakukan pemilihan ketua Karang Taruna di Desa Kosambironyok sesuai dengan keinginan warga keterwakilan secara musyawarah,” ujar Kades Syarip, dikonfirmasi saat acara pemilihan Ketua Karang Taruna yang digagasnya, Jumat (11/2/2022).

Terkait adanya penolakan dan proses pemilihan pengurus Karang Taruna yang baru ini dinilai tidak sesuai aturan, Kades Syarip mengaku bahwa semuanya berjalan lancar dan kondusif.

“Walaupun ada isu-isu, tetapi alhamdulillah desa kita ini kondusif, tidak ada masalah. Apalagi tadi sudah Pak Dewan menyampaikan bahwa di Desa Kosambironyok ini sudah beberapa tahun tidak ada pemilihan ketua Karang Taruna secara terbuka seperti ini,” jelas Syarip.

“Sebetulnya kisruh sih bukan ya, kami menyikapi ini hanya politik yang menonjol di Kosambironyok ini sangat luar biasa. Dengan adanya pemilihan Karang Taruna yang sekarang, kita juga mengapresiasi atas mereka yang mengaku bahwa mereka itu ketua Karang Taruna secara SK yang sudah ada. Tetapi ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya. Kehadiran mereka sepertinya ada di luar tetapi tidak di dalam, sebetulnya juga sudah kita undang dan kita tawarkan untuk bersama-sama,” imbuh Kades.

Diketahui, Kepala Desa Kosambironyok pada Jumat (11/2/2022) kemarin, mengumpulkan Ketua RT dan RW untuk melakukan pergantian pengurus Karang Taruna dan pemilihan ketua yang baru.

Dalam acara pemilihan Ketua Karang Taruna tersebut terdapat 6 calon yang diusulkan dari RT/RW. Pemilihan dilakukan secara voting di Kantor Desa, dan hasilnya pemuda bernama Bagus Andika meraih suara terbanyak dengan 22 suara.

Selain dipilih oleh RT/RW, pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Demokrat Riky Suhendra, dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Kepolisian turun tangan di acara tersebut, sebab 2 hari sebelum acara pemilihan berlangsung, Pengurus Karang Taruna Desa Kosambironyok Periode 2020-2025 yang sah, sempat mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjukrasa untuk membubarkan acara pemilihan tersebut.

Sementara, Karang Taruna Desa Kosambironyok Periode 2020-2025 yang memiliki SK dari Kepala Desa sebelumnya, yakni diketuai oleh Achmad Rivai dan Sekretaris Akhmad Dolasani.

Mereka menolak dan menggugat kebijakan intervensi Kades Kosambironyok terhadap Karang Taruna, yang telah menggelar musyawarah pergantian kepengurusan pada Jumat (11/2/2022) kemarin.

“Kami ini pengurus Karang Taruna desa yang masih sah dengan legalitas SK (Surat Keputusan) dari kepala desa yang lama dan tidak pernah mengundurkan diri. Tapi kenapa Kades baru malah mengatur semuanya dan membentuk kepengurusan Karang Taruna yang baru. Jelas itu melanggar aturan dan di luar kewenangannya,” ujar Achmad Rivai kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Penolakan pergantian pengurus Karang Taruna tersebut juga diperkuat oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Anyar, Eka Yulianto.

Eka menegaskan bahwa sikap dan kebijakan Kepala Desa Kosambironyok yang mengintervensi Karang Taruna telah menyalahi aturan, yakni Permensos RI 25/2019, AD/ART Karang Taruna Tahun 2020, dan juga Permendagri 14/2018.

Dijelaskan Eka, Karang Taruna Kecamatan Anyar tidak menghadiri dan tidak menyetujui agenda pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Kosambironyok yang baru yang diatur oleh kepala desa pada Jumat (11/2/2022) kemarin.

“Padahal sudah mediasi hingga 3 kali kami lakukan, dengan mempertemukan Karang Taruna yang sah, kepala desa dan perangkat desanya, disaksikan juga oleh Sekretaris Camat dan Kepolisian. Kita ingin cari jalan tengah dan titik temu yang bisa menghargai semua pihak, yakni dengan menunda pemilihan dan menyesuaikan mekanisme dengan aturan AD/ART Karang Taruna,” ujar Eka.

“Kami juga sudah sampaikan aturannya dalam AD/ART dan Permensos mengenai mekanisme pergantian pengurus di tengah periode jabatan, dan bagaimana kewenangan serta hubungan kepala desa terhadap Karang Taruna. Tapi tetap saja acara pemilihan digelar oleh Kades, ini tentu jadi preseden buruk bagi hubungan Karang Taruna dengan Pemerintah Desa,” imbuh Eka.

Eka menegaskan bahwa organisasi Karang Taruna bersifat mandiri dan memiliki aturan AD/ART yang harus dihargai oleh Pemerintah.

“Jadi kami menginginkan kepala desa yang baru sekarang ini tidak mengintervensi berlebihan di luar kewenangannya, hormati Karang Taruna sebagai organisasi mandiri dan mitra pemerintah yang memiliki aturan AD/ART sebagai landasan dalam menjalankan organisasi. Jadi Karang Taruna itu bukan hak prerogatif kepala desa,” tegas Eka.

“Karang Taruna yang sah sebelum kades menjabat itu kan sekarang warga dia juga, RT/RW juga warganya Kades, lebih baik dicari titik temunya untuk semua bisa menghargai. Jangan karena kepentingan sepihak, masyarakat malah yang dibenturkan oleh kepala desanya sendiri, ini tentu tidak baik,” imbuh Eka. (*/Rijal)

Comments (0)
Add Comment