Izin Sempat Ditutup, Kandang Ayam di Ciomas Kembali Dibangun; Ada Apa?

SERANG – Gejolak kembali memanas dengan dilanjutkannya pembangunan peternakan ayam yang sudah ditutup permanen melalui kesepakatan pihak perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Serang. Padahal, penutupan itu sudah disepakati melalui surat pernyataan penutupan kandang dari masing-masing pihak pemangku kebijakan di wilayah Ciomas dan Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (01/12/2018).

Sekretaris Advokasi PP- Hamas Tami Muntami mengatakan bahwa konfrontasi dipicu oleh dibangunnya kembali bangunan ternak di Gundalong Desa Panyaungan jaya, Kecamatan Ciomas yang sudah secara yuridis ditutup permanen. Hal ini menerangkan adanya penipuan publik terhadap masyarakat Ciomas dan kemungkinan adanya permainan gelap antara pemangku kebijakan dan pihak PT.

“Saya pikir Camat Ciomas, Satpol PP Kabupaten Serang dan Pihak DPMPTSP bukan pemangku kebijakan yang buta terhadap apa yang terjadi di wilayah tanggungjawabnya, atau mungkin mulai amnesia dengan apa yg menjadi kebijakannya. Redaksi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menjadi kesepakatan di Kecamatan Ciomas sama sekali tidak mengandung kalimat ambigu, saya pikir sepantasnya mereka lebih tau tentang keputusannya, tidak bermain-main dengan kepastian hukum apabila mereka mengingkari hasil kesepakatan yangg telah disepakati,” katanya.

Menurutnya, terlebih adanya pembelaan dari pihak Desa Panyaungan Jaya yang seolah tidak mengindahkan kesepakatan pemangku kebijakan di atas, ini layaknya muara kapitalis birokrat yang tidak punya malu sehingga menimbulkan banyak penipuan publik.

“Sangat konyol jika tiba-tiba pihak PT mendadak bisa kembali melanjutkan bangunan yang sudah ditutup secara permanen, ini menegaskan adanya indikasi ketidak patuhan pihak PT terhadap aturan yang sudah ditetapkan, lengahnya pengawasan Kabupaten terhadap hal yang meresahkan masyarakat, atau mungkin adanya permainan gelap yang sudah membutakan mata terhadap kostitusi,” imbuhnya. (*/Dave)

Kandang Ayamperizinan
Comments (0)
Add Comment