SERANG – Diduga melakukan korupsi Dana Desa yang menyebabkan kerugian Negara, Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Kades berinisial JM tersebut dijemput Unit Tipikor Polres Serang di kediaman keluarga JM di wilayah Kecamatan Petir, belum lama ini.
JM telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, karena diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp365.145.848.
Sebelum ditangkap, JM dicurigai oleh warga, karena selama menjabat Kepala Desa tidak transparan atas penggunaan Dana Desa. Selain itu JM juga diduga ambil bagian setelah adanya proyek fisik yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang menggunakan ADD Tahun 2016.
Dugaan korupsi dana desa ini semakin menguat setelah Inspektorat Kabupaten Serang menemukan kejanggalan setelah melakukan audit di Desa Pudar.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan seorang Kepala Desa beberapa waktu lalu.
“Betul, itu kasus Korupsi, udah lama, hasil penyelidikan,” katanya dihubungi via telepon genggam, Sabtu (27/7/2019).
Diketahui, Kades Pudar JM sempat menghilang setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan selalu perpindah-pindah tempat. Beberapa kali Kepolisian berupaya melakukan penjemputan namun JM tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya tersangka JM berhasil diamankan di rumah salah seorang kakaknya di wilayah Kecamatan Petir.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Serang, Rudi Suharto, saat ditanyakan soal adanya penahanan terhadap Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Rudi mengatakan, akan memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
“Nanti dicek dulu, belum ada konfirmasi resmi,” singkatnya.
Pasca ditetapkan tersangka, Kades Pudar JM berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/Dave)