Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum Minta Bupati Serang Segera Copot Direktur PT SBM

 

SERANG – Bupati Serang diminta segera mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan Direktur BUMD PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), Isbandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Selain itu, Bupati juga diminta segera menunjuk pejabat internal PT SBM untuk mengisi kekosongan jabatan direktur hingga terpilih direksi baru melalui mekanisme seleksi atau open bidding.

Praktisi hukum Daddy Hartadi menegaskan, penunjukan pejabat pengganti direktur penting agar roda organisasi Perseroda tetap berjalan.

“Kegiatan bisnis PT SBM, termasuk perbuatan hukum dengan pihak ketiga, bisa terhambat jika kekosongan jabatan dibiarkan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (30/9/2025).

Daddy, yang juga dikenal sebagai advokat dan pernah menjadi pengacara Bupati Ratu Rachmatuzakiyah saat Pilkada Kabupaten Serang 2024, menilai langkah cepat itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan keuangan daerah yang sudah disertakan sebagai modal di PT SBM melalui APBD.

“Kalau Bupati tidak segera bertindak, organisasi perusahaan akan macet karena organ direksi tidak bisa menjalankan kewenangan. Selain kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus korupsi Isbandi, kerugian lain juga bisa muncul jika modal yang ada di kas PT SBM tidak dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan asli daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, Daddy menyebut Bupati memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan Isbandi tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia merujuk pada Pasal 65 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dalam aturan itu jelas, direksi BUMD bisa diberhentikan jika terbukti melakukan kecurangan yang merugikan BUMD, negara, atau daerah. Jadi Bupati tidak perlu menunggu inkracht,” tegasnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, lanjut Daddy, Bupati bisa menunjuk pejabat internal BUMD sesuai Pasal 71 ayat (4) PP yang sama.

“Dasar hukumnya jelas, jadi tidak ada alasan untuk ragu. Bupati punya kewenangan penuh untuk memberhentikan dan menunjuk pejabat internal hingga ada direksi definitif,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment