Jaminan Kesehatan untuk Pekerja Diusulkan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan

SERANG – Kondisi jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diketahui selalu mengalami defisit anggaran, bahkan kali ini sudah mencapai sebesar Rp 32 triliun.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi BP Jamsostek (sebutan lain BPJS Ketenagakerjaan), yang justru mengalami surplus hingga Rp 410 triliun.

Khoirul Umam, selaku Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korwil MP BPJS) Banten, mengusulkan agar ada kebijakan baru dari pemerintah, agar jaminan kesehatan nasional tetap bisa didapatkan oleh rakyat.

“Dana BPJS Kesehatan ini kan selalu defisit dari sejak berdirinya di tahun 2011 hingga 2019. Dengan adanya Perpres Jaminan Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi itu kan hanya untuk nutupin utang (defisit) BPJS Kesehatan ke setiap RS dan Faskes. Yang pasti tidak ada garansi dari kenaikan iuran, BPJS Kesehatan itu bisa selesaikan defisit,” jelas Korwil MP BPJS Banten, Khoirul Umam, dalam siaran persnya, Minggu (22/12/2019).

Umam bahkan mengusulkan agar pengelolaan jaminan kesehatan khususnya bagi para pekerja yang saat ini tergabung dalam BPJS Kesehatan, kedepannya bisa dialihkan ke BP Jamsostek.

“Maka dari itu, Korwil MP BPJS Banten mengusulkan kepada pemerintah agar mengalihkan pengelolaan jaminan kesehatan bagi para pekerja ke BP Jamsostek,” ungkap Umam yang juga Ketua Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Banten ini.

Dari data saat ini, jumlah peserta BP Jamsostek sekitar 20 juta orang saja yang aktif, yang tidak aktif sekitar 19 juta orang.

Sementara untuk pekerja informal, dari 70 juta yang tercatat hanya 3 juta yang jadi peserta.

“Sedangkan BPJS Kesehatan sarat beban, yang dikelola besar (Rp 222 juta rakyat Indonesia). Sementara anggarannya selalu defisit. Sedangkan BP Jamsostek meski pesertanya masih di bawah BPJS Kesehatan namun dana kelolaannya surplus Rp 410 triliun,” jelasnya.

“Jadi jaminan kesehatan para pekerja yang berbayar itu diarahkan, tidak ingin mendapatkan pelayanan yang diskriminatif. Daripada tumpang tindih, lebih baik pengelolaannya dialihkan ke BP Jamsostek untuk masalah pelayanan kesehatannya,” pungkasnya. (*/Qih)

BPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanHIPKA BantenJaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)Kenaikan Iuran BPJS KesehatanKhoirul Umam
Comments (0)
Add Comment