Jaringan Pengedar Narkoba dari Lapas Tangerang Diungkap BNN Banten

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap jaringan pengedar Narkotika Jenis sabu, di Lapas Tangerang, Selasa (16/5/2017).

Sebanyak 15,8 gram narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka MH alias Kecot dan tersangka Tile, diketahui berasal dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh napi berinisial AG alias Guntur yang mendekam di Lapas Tangerang dengan kasus yang sama.

Petugas BNN Banten berhasil mengamankan MH dan Tile di daerah Benda Kota Tangerang pada awal bulan lalu dengan barang bukti 10,051 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dan juga 1,262 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip, 1,288 gram dan dua paket sabu 1,267 yang siap edar.

AKBP Abdul Majid, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten, mengatakan, dua tersangka MH dan Tile diketahui sebagai pengedar, dan dikendalikan AG narapidana yang berada di Lapas Tangerang.

“Selain dikendalikan dari Lapas Tangerang, menurut kesaksian tersangka, mereka juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Perempuan Tangerang, sementara itu dari pengembangan kasus ini diketahui para tersangka adalah jaringan lokal yang biasa beraksi di daerah Tangerang dan Cikande Serang,” ujar AKBP Abdul Majid di kantor BNN Banten, Selasa siang (16/5/2017).

“Dalam hal ini, perbuatan kedua tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 dengan acaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tutupnya. (*)

Penulis: Temon.

Comments (0)
Add Comment