CILEGON – Adanya ketidakpuasan dari tim paslon nomor urut 1 Vera-Nurhasan terkait hasil kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 yang terus melakukan upaya agar penyelenggara Pemilu membatalkan kemenangan atau pun pembatalan pencalonan paslon Syafrudin – Subadri, turut mengundang reaksi dari tim advokasi sekaligus partai koalisi pengusung paslon nomor urut 3 tersebut.
Tim Advokasi Paslon nomor 3, Agus Setiawan menyatakan, akan melakukan upaya perlawanan terhadap upaya yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1 Vera – Nurhasan.
“Ada hal yang sangat mengganggu pada perasaan teman-teman koalisi, bahwa kemenangan nomor urut 3 ini masih ditolak oleh paslon nomor urut 1. Dibuktikan dengan gerakan tidak menandatangani berita acara mulai tingkat PPP sampai tingkat KPU Kota Serang,” ucapnya saat konferensi pers, Sabtu (7/7/2018) sore, di Kantor DPW PPP Banten.
Dikatakan Agus, beberapa hal yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan pembuktian terbalik atas tuduhan yang dilayangkan tim paslon nomor urut 1 dengan mengumpulkan bukti-bukti pengaduan pelanggaran paslon nomor urut 1 dan juga mencari dat penggunaan APBD yang disinyalir ada hubungannya dengan biaya kampanye paslon nomor urut 1.
“Saya harap baik Timses maupun tim advokasinya berhenti untuk mencari-cari bukti pelanggaran, apalagi dengan metode pengakuan. Dalam teori hukumnya, metode pengakuan itu belum bisa jadi bukti, namun baru sebagai bukti petunjuk,” terang Agus.
Dijelaskan Ketua DPW PPP Banten tersebut, metode pengakuan tersebut sangatlah lemah, karena adanya kemungkinan rekayasa, sehingga ia berharap tim paslon nomor urut 1 berhenti untuk mencari-cari kesalahan. Bahkan diakui Agus, pihaknya menemukan adanya saksi pengaduan yang mengaku diperintah dan bahkan mendapat ancaman.
“Ada saksi pengaduan kasus money politic dari Taktakan, kepada kami ia mengaku diancam dan kemudian direkam, saya rasa ini cara yang sangat rendah. Jika mau, kami bisa saja melakukan hal yang sama. Namun kami berharap sudah dihentikan saja, agar kondisi masyarakat kondusif dan tidak terkotak-kotak pasca Pilkada,” jelasnya.
Kendati tidak secara khusus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran, namun tim advokasi paslon nomor urut 3 mengklaim telah mendapatkan puluhan bukti pengaduan adanya dugaan pelanggaran dari paslon nomor urut 1.
“Ini akan kita logikakan sebagai counter part (alat melawan) dari tim advokasi informasinya sudah tercatat 36 laporan dengan spesifikasi yang banyak, lengkapnya akan kita tuangkan dalam naskah di Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.
Selain itu, bukti yang juga akan turut dilampirkan oleh tim advokasi paslon nomor urut 3 jika terjadi gugatan ke MK adalah dengan APBD Kota Serang. Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaan APBD.
“Kita akan lihat untuk tahun 2018 ini, juga tahun 2017, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaannya akan kami bedah, apa saja anggaran yang menguntungkan paslon nomor urut 1,” ungkapnya.
Agus pun mengaku pihaknya mendapat pengakuan dari sejumlah ASN (Aparat Sipil Negara) yang menyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dengan turut serta membantu salah satu paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Serang 2018.
“Ada 5 pengakuan, nantinya kami akan lihat dan telusuri, namun kami berniat memberikan amnesti, dengan catatan tidak akan melakukan hal yang sama kembali,” tandasnya.
Namun ditegaskan Agus, pihaknya tetap akan menghormati jika tim paslon nomor urut 1 tetap akan memperkarakan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi, namun tetap berharap agar tim paslon nomor urut 1 bisa legowo dalam menerima hasil Pilkada Kota Serang 2018 sebagai modal kuat keutuhan pembangunan di Kota Serang kelak.
“Kami juga harus menghormati mereka jika mau memperkarakan ini secara konstitusional ke MK, kami persilahkan dengan senang hati. Kami akan membalikkan tuduhan yang mereka lampirkan, dengan bukti-bukti yang lebih nyata dan spesifik,” tegasnya.
“Apabila diterima dengan legowo, tentu ini akan menjadi modal kuat bagi keutuhan masyarakat Kota Serang untuk kemudian akan kami libatkan untuk pembangunan yang adil dan merata,” tambahnya. (*/Ndol)