SERANG – Pada Pemilu 2019 nanti, tidak sedikit calon anggota legislatif, baik untuk tingkat pusat maupun daerah, yang memiliki afiliasi dengan kepala daerah dan atau ASN. Posisi demikin setidaknya akan menyebabkan beberapa potensi pelanggaran. Di antaranya keterlibatan birokrasi, adanya kebijakan yang menguntungkan kelompok politik tertentu, hingga digunakannya APBD untuk kepentingan pencalonan pihak tertentu.
Kordum Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Nana Subhana Mandala menyampaikan, dalam perjalanan kampanye, JRDP menemukan adanya beberapa fenomena seperti disebutkan di atas. Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran data yang dilakukan, setidaknya ada 17 calon yang memiliki afiliasi dengan kepala daerah dan ASN. Jumlah itu terdiri dari 14 caleg DPR RI dari beberapa parpol, serta 3 calon anggota DPD RI. Jumlah itu belum termasuk caleg tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pasal 280 ayat 2 huruf F, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan tegas menyatakan bahwa ASN dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Sisi lain, pasal 5 ayat 2 huruf J, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan salah satu kode etik dan kode perilaku seorang ASN adalah tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain,” papar Nana.
Selain 2 fokus pemantauan di atas, lanjutnya, JRDP juga akan selalu aktif memantau seluruh tahapan pemilihan umum 2019 dan akan selalu bersikap kritis membangun untuk penyelenggara Pemilu.
“JRDP tidak akan segan-segan melakukan pelaporan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu 2019. Secara bersamaan, sekitar awal bulan Februari 2019. JRDP juga akan mengadakan program Class of Democrazy and Election (CODE) yang mana dalam program tersebut JRDP akan mengundang perwakilan dari seluruh Organ Kemahasiswaan di Kota Serang untuk belajar secara mendalam tentang Demokrasi dan Kepemiluan,” lanjutnya.
Nana menambahkan, program CODE ini akan diisi oleh para pemateri/ narasumber yang kompeten di bidang Kepemiluan baik dari Penyelenggara Pemilu, Akademisi bahkan Tokoh Aktivis.
“Ini Sebagai upaya melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat, dari CODE ini diharapkan mengeluarkan output berupa aktivis-aktivis selaku kaum milenial akan benar-benar paham mengenai Demokrasi dan Pemilu di Indonesia,” imbuhnya (*/Angga)