Kabag Hukum: Perda Gedung Versi Dewan Kota Serang Palsu, yang Asli di Kita

SERANG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang Subagyo menyebutkan bahwa perda 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung yang menjadi acuan DPRD Kota Serang merupakan Perda palsu atau abal-abal. Hal itu lantaran, DPRD Kota Serang tidak mempunyai landasan yang cukup kuat untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya bahwa perda bangunan gedung versi dirinya palsu.

“Kalau versi dewan itu acuannya yang ada di internet itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena itu website-nya tidak resmi. Sedangkan perda yang resmi dan asli itu yang dibukukan oleh kita dimana di dalamnya memperbolehkan pembangunan gedung di atas 12 lantai,” kata Subagyo saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (3/1/2020).

Menurutnya, acuan atau landasan dewan terhadap Perda 11 tahun 2010 yang melarang pembangunan gedung di atas 12 lantai terbilang sangat lemah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena, keberadaan perda itu hanya diposting di website bukan milik Pemkot Serang.

“Perda yang melarang pembangunan gedung di atas 5 lantai yang ada di internet itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu bukan website resmi Pemkot Serang. Sedangkan di website resmi kita belum ada perda itu. Jadi yang dibukukan itulah yang resmi. Sementara dewan hanya berucap saja, sedangkan kalau ucapan saja tidak bisa jadi acuan atau dipertanggungjawabkan secara legal,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya pun menampik ucapan Ketua Pansus Perda bangunan gedung terdahulu yakni Muji Rohman yang mengklaim bahwa perda yang disahkan oleh pansus pada waktu itu melarang tinggi bangunan di atas lima lantai. Menurutnya, ucapan ketua Pansus saat ini belum bisa dibuktikan secara benar karena itu hanya sekedar ucapan dan kata-kata semata.

“Kalau kaitan pembahasan dulu seperti apa, melibatkan siapa kita tahu. Cuma yang kita punya versi yang terakhir itu yang memperbolehkan gedung dibangun di atas 12 lantai,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun tidak mengakui kebenaran kesepakatan yang digelar oleh Pansus Perda bangunan gedung saat ini pada 18 Desember 2019 yang menyatakan dirinya mengakui bahwa perda yang memperbolehkan bangunan diatas lima lantai adalah palsu.

“Bukan seperti itu maksud dari berita acara itu. Maksudnya itu kita akan cek saja perda itu palsu atau asli. Karena saya anggap yang dibukukan itu yang asli,” tegasnya (*/Ocit)

DPRD Kota SerangPerda Gedung
Comments (0)
Add Comment