SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan baru terkait Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami menjelaskan bahwa aturan ini berbeda dengan THR bagi pekerja perusahaan swasta yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026.
Menurutnya, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan transportasi maupun pengiriman berbasis aplikasi.
“Untuk ojek online ini ada surat edaran khusus dari Menteri Ketenagakerjaan. Namanya pemberian Bonus Hari Raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi,” ujar Diana kepada Fakta Banten, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, yang termasuk dalam penerima BHR adalah pengemudi ojol maupun kurir pengiriman barang yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab dan lain lain.
Diana mengatakan, BHR diberikan kepada pengemudi atau kurir yang telah terdaftar dan aktif bekerja minimal selama satu tahun di perusahaan aplikasi tersebut.
Besaran bonus yang diterima paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Rata-rata penghasilan mereka selama satu tahun dihitung, kemudian dikalikan 25 persen. Itulah yang menjadi bonus hari raya yang diterima,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan bersikap transparan dalam perhitungan bonus tersebut agar pengemudi dapat mengetahui besaran penghasilannya selama satu tahun terakhir.
“Perusahaan aplikasi harus terbuka dalam perhitungannya. Biasanya pengemudi juga punya rekap penghasilan selama satu tahun, jadi bisa dihitung rata-ratanya,” katanya.
Sama seperti THR bagi pekerja formal, bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir juga harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Diana menilai kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang selama ini memperjuangkan hak tersebut.
“Ini regulasi baru yang memang sudah lama diperjuangkan oleh teman-teman ojol. Walaupun mungkin masih ada kekurangan, tapi ini langkah awal yang baik,” ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Serang juga berharap media dapat membantu menyosialisasikan kebijakan baru tersebut kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan kurir online.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah pengemudi dan kurir aplikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang.
“Perusahaan aplikasi sejauh ini belum mendaftarkan datanya ke kami. Karena itu kami juga masih mencoba memetakan jumlah pengemudi yang ada di Kabupaten Serang,” jelas Diana.
Meski demikian, pihaknya memastikan siap memfasilitasi apabila terdapat pengemudi ojol atau kurir yang ingin berkonsultasi terkait pemberian bonus hari raya tersebut.
“Kami siap memfasilitasi sosialisasi aturan ini, karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***