SERANG-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan kategori daerah-daerah yang sanggup dan tidak sanggup untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kategori ini disampaikan Kemendagri berdasarkan jumlah dana yang digunakan untuk menggelar pilkada ulang dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu.
Dari paparan data Kemendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/2), Kabupaten Serang masuk kategori yang tak sanggup menyelenggarakan PSU dari total 18 Daerah.
Sedangkan untuk daerah yang sanggup menyelenggarakan pilkada ulang sebanyak 8 daerah.
Adapun untuk total keseluruhan, sebanyak 24 daerah yang harus melaksanakan PSU. Sebanyak 24 daerah ini harus melakukan PSU, terhitung sejak 60 hari putusan
MK.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengungkapkan, besarnya dana untuk melaksanakan PSU, terdapat di honor PPK, PPS serta lainnya.
“Saya kira honor PPK itu kan dua setengah juta, anggota dua juta, kali aja jumlahnya 29 kecamatan total 145, Kemudian saya kira penyelenggara itu 20 miliaran lebih lah, itu berkaitan dengan honor doang ya, honor PPK, PPS, kemudian KPPS,” ungkap Nasehudin. (*/Ajo)