SERANG – Kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh yang berlokasi di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, disegel aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten, Senin malam (14/7/2025).
Penyegelan dilakukan setelah muncul laporan dari ratusan nasabah terkait dugaan penggelapan dana mencapai Rp9,1 miliar oleh pihak koperasi.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Banten pada 20 Juni 2025.
Kuasa hukum nasabah dari LBH Cahaya Pelita Baja, Andre Scondery, mengatakan bahwa penyegelan tersebut menjadi bentuk respons cepat dari aparat kepolisian.
“Masyarakat sangat mengapresiasi langkah Polda Banten. Banyak korban datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan proses penyelidikan,” ujar Andre kepada awak media, Selasa (15/7/2025).
Andre berharap proses hukum berjalan transparan dan hak-hak nasabah bisa dikembalikan.
Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat ini memberi harapan bagi para korban agar keadilan bisa ditegakkan.
“Ini membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas. Para korban merasa dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Sebagai informasi, dugaan penggelapan dana oleh koperasi ini telah lama menjadi perhatian publik di wilayah Anyer.
Mayoritas korbannya adalah pedagang kecil dan pelaku UMKM yang sehari-hari berjualan di pasar maupun kawasan wisata pantai. (*/Ika)