Kapolda Banten Akui Kesulitan Berantas Miras karena Tak Ada Perda yang Mengatur

SERANG – Polda Banten, Jum’at (22/12/2017) pagi melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) hasil sitaan Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang dilakukan beberapa hari lalu.

Sebanyak 12.954 botol dimusnahkan di Mapolda Banten, hal ini dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibnas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pemusnahan Miras sitaan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang juga dihadiri oleh para petinggi Kepolisian Daerah Banten, MUI Banten, Kejaksaan Tinggi Banten serta tokoh ulama Banten, KH Abuya Muhtadi.

Kapolda menjelaskan, total keseluruhan Miras sitaan hasil Operasi Pekat Kalimaya yang dilakukan oleh Polda Banten dan seluruh Polres yang ada di Banten serta jajaran-jajarannya selama 10 hari kemarin sebanyak 34.028 botol, dan yang dimusnahkan di Polda sebanyak 12.954 botol Miras, sisanya dilakukan d Polres masing-masing.

Razia yang dilakukan oleh satuan Polda pada Operasi Pekat tersebut menyasar ke berbagai tempat, diantaranya warung-warung, cafe, tempat hiburan malam hingga ke distributor Miras.

Kegiatan ini dibuka dengan laporan terkait hasil dari Operasi Pekat Kalimaya 2017 kepada Kapolda, dan dilanjutkan secara simbolis Kapolda Banten memecahkan 1 botol Miras sebelum 1 unit doser melindas keseluruhan botol-botol Miras tersebut.

“Ini adalah bukti keseriusan dari Polda Banten dalam memerangi penyakit-penyakit masyarakat, karena Miras ini adalah salah satu pemicu terjadinya kriminalitas serta masalah-masalah lainnya,” tegas Kapolda.

Kapolda juga mengatakan, pihaknya merasa cukup kesulitan menangani peredaran Miras di wilayah hukum Banten, karena belum adanya Perda terkait larangan Miras di Banten yang menjadi kendalanya. Hal tersebut yang kemungkinan menjadi penyebab tidak jeranya para oknum yang menjual atau mengedarkan minuman keras.

“Untuk pelaku tetap kita proses, tapi ini masih kategori tindak pidana ringan, maka untuk itu ini harus jadi perhatian semua elemen,” ujarnya

Sementara, tokoh ulama Banten, KH Abuya Muhtadi yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyatakan bahwa kehadirannya hanya sebagai bentuk keinginan dan harapannya untuk bisa membina rakyat khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus kedalam kemaksiatan.

Disinggung terkait tidak adanya Perda larangan Miras di Banten, KH Abuya Muhtadi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terlebih kepada instansi penegak hukum agar bagaimana caranya generasi muda di Banten bisa sejahtera tanpa melakukan hal-hal negatif. (*/Ndol)

Kapolda BantenMiras
Comments (0)
Add Comment