Kapolda Banten Tegaskan Akan Ada Sanksi dan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama Kajati Banten, Asep Nana Mulyana, dan Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto Nugroho, meninjau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan jalan Kota Serang, Senin (5/7/2021) malam.

Sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan Forkopimda itu menuju Alun-alun Kota Serang untuk memantau langsung situasi di jalan protokol di masa PPKM Darurat. Menurutnya, dari dua titik yang ditinjau, pelaksanaan PPKM Darurat cukup kondusif.

“Masyarakat juga sudah ada kesadaran. Warung-warung sudah tutup,” ujar Wahidin dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Selasa (6/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto menyebut, akan menindak tegas siapa saja yang berani melanggar aturan selama PPKM Darurat diterapkan.

“Akan ada sidang di tempat. Ada hukuman langsung dari hakim terhadap pelanggar,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana mendukung adanya penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di masa PPKM Darurat

Dijelaskannya, untuk sementara ini masih dilakukan tindakan-tindakan humanis jika ditemukan para pelanggar di lapangan. (*/Faqih)

Covid-19Gubenur BantenKapolda BantenPencegahan Wabah Covid-19PPKM Darurat
Comments (0)
Add Comment