Karang Taruna Kecamatan Kecewa Sidang Pembuktian Pelanggaran Temu Karya Bahrul Ulum Ditunda oleh PTUN Serang

 

SERANG – Kubu Karang Taruna Kecamatan selaku pihak penggugat menyesalkan sidang gugatan dualisme Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang pada hari ini, Rabu (4/6/2025) harus ditunda.

Penundaan agenda sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang ini ditunda, disebabkan karena pihak tergugat belum mengupload berkas bukti-bukti ke e-court.

Diketahui, sidang PTUN kali ini masuk pada tahapan pembuktian barang bukti oleh para pihak.

Pembuktian ini berperan penting dalam memberikan konfirmasi atau bantahan terhadap klaim yang diajukan oleh kedua belah pihak.

“Persidangan Karang Taruna Kabupaten Serang hari ini berhubung pihak tergugat belum siap, belum mengupload dokumen ke e-court, maka persidangan ditunda,” ujar perwakilan pihak penggugat Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi.

Seharusnya, kata dia, apabila sidang PTUN tak ditunda, maka kisruh dualisme status Ketua Karang Taruna Kabupaten bisa cepat selesai.

Padahal, dirinya telah menyiapkan segala hal untuk sidang dengan Perkara No. 11/Pdt.G/2025/PTUN.SRG itu.

“Kalau kita sudah siap semuanya, kita sudah siap 100 persen,” ungkapnya.

Ia menduga, pihak tergugat belum menyiapkan dokumen bantahan, sehingga belum mengupload berkas ke e-court.

“Mungkin buktinya juga kurang, akhirnya mereka tidak siap untuk persidangan hari ini,” ungkapnya.

Ia berharap, agar sidang gugatan ini tak berlarut-larut dan bisa cepat selesai.

“Kita harapkan pihak tergugat juga cepat menyelesaikan dokumen-dokumennya yang perlu disiapkan, biar tidak terlalu panjang prosesnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Penggugat, Geradin Ferrari mengungkapkan hal serupa.

Ia bilang, bahwa pihak tergugat belum siap menghadapi agenda sidang hari ini.

“Pihak tergugat belum siap, belum bisa mengupload melalui e-court,” ujarnya.

Dalam perkara ini, ia bersama timnya mengaku tak akan mundur dan siap memenangkan gugatan terhadap Surat Keputusan
Bupati Serang Nomor: 460/ Kep.118-Huk.KT/2025.

“Tidak ada (mundur), kita akan terus maju sampai persidangan ini selesai sampai bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya mantap.

Bahkan, timnya juga siap menghadirkan saksi ahli dalam persidangan nanti guna memenangkan gugatan tentang Bahrul Ulum yang diangkat menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029.

“Dari penggugat kita sudah siap mengenai bukti dan saksi yang kita siapkan di persidangan berikutnya, bila perlu nanti dihadirkan saksi ahli, kita sudah siap semuanya,” ujarnya.

Ia memprediksi, gugatan ini dimenangkan pihaknya sekitar kurang lebih satu bulan lagi.

“Untuk proses persidangan kurang lebih sekitar 1 bulan lagi karena masih ada saksi dari penggugat dan saksi dari tergugat juga tahap kesimpulan, kita harapkan maksimal untuk secepatnya bisa diselesaikan,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Bahrul Ulum Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang juga merupakan turut tergugat intervensi, tak merespon pesan dari wartawan. (*/Ajo)

Bahrul UlumKarang Tarunaptun serang
Comments (0)
Add Comment