Karaoke Bersama Wanita Malam, 2 ASN Pemprov Banten Kena Razia Pol PP

SERANG – Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota bersama TNI dan Satpol PP Kota Serang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/2020) dini hari.

Dalam razia, petugas mendapati ada dua oknum ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten yang tengah asyik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama 1 teman pria lain dan 4 perempuan pemandu lagu di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua ASN yang terjaring razia itu bertugas di Pemprov Banten yakni berinisial S dan S.

“Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya,” kata Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan, usai razia Rabu (30/12/2020) dini hari.

Menurutnya, di tengah masifnya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan oleh dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.

“Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya,” ujar Yudha.

Selain itu dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.

Dengan tegas, Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya sementara. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment