Karpet Merah untuk PIK 2? RTRW Direvisi, Surga Ikan di Pesisir Kabupaten Serang Terancam Jadi Kota Beton

 

SERANG – Nasib ribuan nelayan dan masa depan kawasan Minapolitan di pesisir utara Kabupaten Serang kini berada di ujung tanduk.

Rencana ekspansi ambisius pengembang properti raksasa, PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2), mengancam mengubah lumbung ikan menjadi kawasan industri dan properti mewah.

Kekhawatiran publik semakin memuncak seiring langkah Pemerintah Kabupaten Serang yang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini dicurigai sebagai upaya membuka jalan dan menggelar ‘karpet merah’ bagi investor besar.

Padahal, wilayah Kecamatan Pontang dan Tirtayasa telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Minapolitan sejak 2011, yang bertujuan menyejahterakan masyarakat melalui sektor perikanan.

Informasi yang dihimpun menyebut PIK 2, melalui anak usahanya, berencana mencaplok lahan seluas 6.700 hektar di Pontang, Tanara, dan Tirtayasa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, membenarkan rencana ini.

“Ya baru ada beberapa persen yang dikuasai, ada segitu (600 hektar),” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).

Syamsuddin menjelaskan, PIK 2 akan membangun kawasan industri, pelabuhan, pemukiman, hingga jalan tol yang menyambung dari Kabupaten Tangerang.

Konsep pembangunan PIK 2 yang berfokus pada properti komersial sangat kontras dengan filosofi Minapolitan.

Hal ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi ekosistem dan sumber pencaharian warga.

Koordinator Mahasiswa Serang Raya, Saeful Arifin, menyuarakan keprihatinannya.

Menurutnya, alih fungsi lahan akan menghancurkan area tambak dan tangkapan ikan yang menjadi sandaran hidup ribuan keluarga.

“Alih fungsi lahan pesisir untuk properti mewah akan mengikis area tambak, kolam, dan tangkapan ikan,” tegas Arifin.

“Pembangunan infrastruktur berskala besar juga berpotensi merusak ekosistem mangrove, habitat ikan, dan kualitas air laut,” ungkapnya.

Kecurigaan bahwa revisi Perda RTRW bertujuan memuluskan jalan investor diungkapkan secara terang-terangan.

“Kita lihat saja, jika Kawasan Industri Minapolitan Pontang-Tirtayasa direvisi, maka kepentingannya jelas untuk mengakomodir investor,” kata Arifin.

Menanggapi hal ini, Syamsuddin menjelaskan bahwa Pemkab Serang wajib menyesuaikan Perda RTRW-nya karena pihak investor menggunakan RTRW Provinsi Banten sebagai acuan, yang merupakan aturan lebih tinggi.

“Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi. Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi,” jelas Syamsuddin.

Situasi ini menempatkan masa depan pesisir utara Serang di persimpangan krusial bertahan sebagai pusat maritim yang menyejahterakan warganya, atau beralih rupa menjadi kota industri dan properti yang dikuasai korporasi besar.***

Kabupaten SerangPerda RTRWPIK 2
Comments (0)
Add Comment